RUU Keolahragaan Disetujui Jadi UU

- Publisher

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional— Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. UU ini segera menggantikan UU lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Isu mayor dan minor sudah dibahas oleh Panja RUU Keolahragaan termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM). 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022) menyampaikan berbagai isu yang berkembang selama pembahasan. Panja membaginya menjadi isu mayor dan minor. Isu mayor seperti big data olahraga, industri olahraga, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI, sumbangan badan usaha, dan lain-lain. Sementara yang masuk isu minor adalah pelatih olahraga, infrastruktur, narurisasi atlet, dan lain-lain. 

“Dari isu krusial mayor dan minor tersebut, Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain, Rapat Intern Panja Komisi X DPR RI, Rapat Panja (DPR dan Pemerintah), RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga, kunjungan kerja, dan konsinyering secara maraton, serta rapat tim perumus dan sinkronisasi,” jelas Dede dalam laporannya.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Masuk 45 Program Inovasi Pelayanan Publik Top Nasional

Dikatakannya, RUU Keolahragaan merupakan usul inisiatif DPR RI yang telah diputuskan Rapat Paripurna DPR RI pada 9 April 2021 lalu. Sementara soal DIM, Dede mengungkapkan, selama pembahasan ada lima DIM yang disepakati DPR dan pemerintah. Misalnya, DIM tetap ada 191, DIM diubah redaksi 39, DIM diubah substansi 121, DIM dihapus 123, dsn DIM usulan baru 387. Total DIM ada 861 selama Panja membahas RUU tersebut.

“Pembahasan RUU Perubahan UU SKN diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, antara lain mengenai kelembagaan KONI-KOI, pendanaan (mandatory spending), olahraga berbasis teknologi (IT Based Sport), suporter, jaminan sosial, dan sarpras olahraga di kawasan industri. Beberapa isu tersebut bahkan ada yang mengalami deadlock, sehingga dilakukan lobi,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Ada perdebatan sangat tajam selama membahas RUU Keolahragaan ini. Semua perdebatan itu, lanjut Dede, merupakan bagian dari memperbaiki kemajuan olahraga di Indonesia. “Pada akhirnya, perbedaan tersebut dapat diurai dan ditemukan akar masalahnya, sehingga pembahasan RUU Keolahragaan tetap dilanjutkan dalam bentuk Rapat Panja sampai Rapat Timmus/Timsin,” kilah Dede lagi.

Berita Terkait

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Hadiri Halal Bihalal AJP, Ajak Wartawan Percepat Pembangunan
Parade Batik Meriah Warnai Hari Jadi Pamekasan ke-494
Pesta Sepeda Pamekasan Meriahkan Hari Jadi ke-494
Bazar UMKM di Pamekasan Meriahkan Hari Jadi ke-494
Mahasiswa KKNT UTM Gelar Pelatihan Digital Marketing di Desa Poreh 
Bea Cukai Madura dan Satpol PP Pamekasan Kampanyekan Budaya Rokok Legal
Prestasi Beruntun, Pemkab Pamekasan Meraih Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-Turut
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:22 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Hadiri Halal Bihalal AJP, Ajak Wartawan Percepat Pembangunan

Jumat, 8 November 2024 - 12:14 WIB

Parade Batik Meriah Warnai Hari Jadi Pamekasan ke-494

Jumat, 8 November 2024 - 11:22 WIB

Pesta Sepeda Pamekasan Meriahkan Hari Jadi ke-494

Kamis, 7 November 2024 - 12:43 WIB

Bazar UMKM di Pamekasan Meriahkan Hari Jadi ke-494

Berita Terbaru