BANGKA TENGAH — Nama perusahaan pelat merah PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta PT Mitra Stania Prima muncul dalam persidangan kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Jaksa menyebut kedua perusahaan membeli pasir timah yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan tiga terdakwa utama, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ayatullah Farhan mengungkapkan bahwa pasir timah ilegal masuk ke PT Timah melalui perusahaan mitra, CV Bangka Kita Pratama (BKP).
Jaksa menyebut para pelaku memanipulasi asal-usul pasir timah agar seolah-olah berasal dari wilayah resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Modus tersebut diduga melibatkan Melvin Edlyn alias Ahok yang disebut berperan dalam pengaturan dokumen asal barang.
Dari praktik itu, CV BKP diduga menerima aliran dana hingga Rp3,9 miliar. Sementara sebagian pasir timah lainnya disebut mengalir ke PT Mitra Stania Prima melalui perantara Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai transaksi masing-masing mencapai Rp7,5 miliar dan Rp8,1 miliar.
Jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat kehutanan daerah. Terdakwa Mardiansyah selaku Kepala KPHP Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung didakwa membiarkan aktivitas tambang liar berlangsung di kawasan hutan lindung.
Dalam dakwaan disebutkan, Mardiansyah sengaja membuat laporan lapangan yang menyatakan tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut sehingga kegiatan ilegal para pelaku dapat terus berjalan.
Akibat aktivitas tambang ilegal itu, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp87,4 miliar. Nilai tersebut terdiri dari pembayaran bijih timah oleh PT Timah sebesar Rp3,8 miliar dan PT Mitra Stania Prima sebesar Rp15,7 miliar, ditambah kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan.
Jaksa menjelaskan, kerusakan ekologis di kawasan Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan mencapai Rp47,9 miliar. Penambangan di area lindung dinilai telah merusak keseimbangan lingkungan dan menimbulkan dampak ekonomi jangka panjang bagi wilayah Bangka Belitung.
Seluruh nilai kerugian itu kini dimasukkan dalam daftar kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan para terdakwa dalam proses persidangan.
Menanggapi munculnya nama perusahaan dalam dakwaan jaksa, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menegaskan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ruddy, perusahaan berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh operasional tetap sesuai prinsip integritas dan transparansi.
“PT Timah Tbk akan bersikap kooperatif dan memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ruddy dalam keterangannya.
Sementara itu, hingga kini pihak PT Mitra Stania Prima belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya nama perusahaan dalam dakwaan kasus tambang ilegal tersebut.






