PT Timah dan Smelter Swasta Terseret Kasus Tambang Ilegal, Negara Disebut Rugi Rp87,4 Miliar

- Publisher

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi foto: ist

ilustrasi foto: ist

BANGKA TENGAH — Nama perusahaan pelat merah PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta PT Mitra Stania Prima muncul dalam persidangan kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Jaksa menyebut kedua perusahaan membeli pasir timah yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan tiga terdakwa utama, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ayatullah Farhan mengungkapkan bahwa pasir timah ilegal masuk ke PT Timah melalui perusahaan mitra, CV Bangka Kita Pratama (BKP).

Jaksa menyebut para pelaku memanipulasi asal-usul pasir timah agar seolah-olah berasal dari wilayah resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Modus tersebut diduga melibatkan Melvin Edlyn alias Ahok yang disebut berperan dalam pengaturan dokumen asal barang.

Dari praktik itu, CV BKP diduga menerima aliran dana hingga Rp3,9 miliar. Sementara sebagian pasir timah lainnya disebut mengalir ke PT Mitra Stania Prima melalui perantara Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai transaksi masing-masing mencapai Rp7,5 miliar dan Rp8,1 miliar.

Baca Juga  DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029

Jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat kehutanan daerah. Terdakwa Mardiansyah selaku Kepala KPHP Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung didakwa membiarkan aktivitas tambang liar berlangsung di kawasan hutan lindung.

Dalam dakwaan disebutkan, Mardiansyah sengaja membuat laporan lapangan yang menyatakan tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut sehingga kegiatan ilegal para pelaku dapat terus berjalan.

Akibat aktivitas tambang ilegal itu, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp87,4 miliar. Nilai tersebut terdiri dari pembayaran bijih timah oleh PT Timah sebesar Rp3,8 miliar dan PT Mitra Stania Prima sebesar Rp15,7 miliar, ditambah kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan.

Jaksa menjelaskan, kerusakan ekologis di kawasan Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan mencapai Rp47,9 miliar. Penambangan di area lindung dinilai telah merusak keseimbangan lingkungan dan menimbulkan dampak ekonomi jangka panjang bagi wilayah Bangka Belitung.

Seluruh nilai kerugian itu kini dimasukkan dalam daftar kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan para terdakwa dalam proses persidangan.

Baca Juga  Achmad Baidowi Kenang Masa Kecil di Kampung Halaman Leluhurnya

Menanggapi munculnya nama perusahaan dalam dakwaan jaksa, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menegaskan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Ruddy, perusahaan berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh operasional tetap sesuai prinsip integritas dan transparansi.

“PT Timah Tbk akan bersikap kooperatif dan memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ruddy dalam keterangannya.

Sementara itu, hingga kini pihak PT Mitra Stania Prima belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya nama perusahaan dalam dakwaan kasus tambang ilegal tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB