Polisi Ajukan Red Notice untuk DPO Haksono Santoso, Tersangka Penggelapan 2 Juta Dolar Kabur ke Luar Negeri

- Publisher

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar/ist

gambar/ist

JAKARTA— Polda Metro Jaya bersiap mengajukan red notice ke Interpol terhadap pengusaha tambang, Haksono Santoso, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terdeteksi berada di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menegaskan langkah ini diambil jika tersangka tidak segera menyerahkan diri. “Berdasarkan data lintasan, yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. Kami akan mengajukannya ke Interpol untuk masuk daftar pencarian internasional,” ujarnya.

Haksono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan senilai sekitar 2 juta dolar AS. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut diduga terjadi di kawasan Pluit pada 2023. Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polisi telah menyebarkan foto dan identitas tersangka ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Haksono, yang tercatat beralamat di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Selain kasus penggelapan, rekam jejak Haksono juga pernah terseret dalam isu ekspor timah ilegal. Ia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter timah.

Baca Juga  Viral! Aksi Pencurian Tertangkap Kamera: Dua Pria Berpeci Hitam dan Sarung Rampok Toko di Pasar Blumbungan Pamekasan!

Pada 2019, perusahaan tersebut sempat masuk dalam penyelidikan terkait dugaan rencana ekspor 150 ton balok timah tanpa izin dari gudang Pusat Logistik Berikat di Bangka Belitung. Meski demikian, penyidik kini memprioritaskan upaya penangkapan Haksono guna menuntaskan perkara penggelapan yang merugikan mitra bisnisnya.

Kepolisian menegaskan, penangkapan tersangka menjadi kunci untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru