Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keras pernyataan yang dilontarkan oleh tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, yang secara terbuka menyeret nama mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
KPK mendesak agar semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus tersebut menyampaikannya secara resmi kepada penyidik, bukan melalui pernyataan di luar ruang pemeriksaan.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Asep menduga bahwa pernyataan yang dilontarkan Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki gedung KPK sengaja disampaikan di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.
“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” tegas Asep Guntur.
Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab
Pernyataan yang memicu respons KPK tersebut dilontarkan oleh Hari Karyuliarto pada 25 September 2025. Hari, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina, saat itu baru selesai diperiksa penyidik dan berjalan menuju mobil tahanan.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” kata Hari kepada awak media.
Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari November 2019 hingga Februari 2024. Sementara Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak Agustus 2018 hingga November 2024. Periode pengadaan LNG yang disidik KPK adalah tahun 2011–2021, yang mencakup masa jabatan kedua tokoh tersebut, terutama Ahok sebagai Komisaris Utama.
Latar Belakang Kasus Korupsi LNG Pertamina
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022 dan ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar $140 juta Amerika Serikat.
Kasus ini telah menyeret beberapa nama penting di jajaran direksi Pertamina:
1. Karen Agustiawan:
Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 ini ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023.
Karen telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.
Vonisnya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
2. Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto:
KPK menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yaitu Yenni Andayani (mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina) dan Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas Pertamina).
Keduanya resmi ditahan KPK pada 31 Juli 2025.
Dengan adanya penyebutan nama Ahok dan Nicke oleh salah satu tersangka yang kini ditahan, publik menanti langkah lanjutan KPK dalam mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain, khususnya yang berada di jajaran pimpinan tertinggi Pertamina saat skandal ini berlangsung.
Penulis : Dalif
Editor : Ai






