2 PSK Ditangkap di Pamekasan, Tarifnya Bikin Melongo!

- Publisher

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSK tertangkap di Pamekasan karena Tawarkan Layanan Seks Melalui Aplikasi MI CHAT.

PSK tertangkap di Pamekasan karena Tawarkan Layanan Seks Melalui Aplikasi MI CHAT.

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menangkap dua wanita yang diduga menawarkan layanan seks atau PSK melalui aplikasi MI CHAT.

Kedua wanita tersebut ditangkap di salah satu homestay di Pamekasan setelah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan dan Pencegahan Perbuatan Asusila.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiesono, diketahui bahwa kedua wanita ini baru tiba di Pamekasan pada hari Minggu (14/1).

Wanita dengan inisial NH ini telah melayani satu orang dengan tarif sebesar 400 ribu rupiah, sementara wanita dengan inisial SS telah melayani tiga orang dengan tarif bervariasi antara 300 hingga 800 ribu rupiah.

Setelah ditangkap, kedua wanita ini telah menjalani pemeriksaan dan diberikan Surat Perintah Penyidikan (BAP) serta Surat Pernyataan sebagai tindakan pembinaan.

“Mereka juga telah dipulangkan dengan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diharapkan agar segera meninggalkan wilayah Kabupaten Pamekasan,” kata Wibiesono.

Identitas wanita pertama:

*Nama: NH
*Tempat, Tanggal Lahir: Bekasi, 18 November 1993
*Alamat: Kp. Sempu Gardu, Desa Pasirgombang, Kecamatan Cikarang Utara

Baca Juga  Mahasiswi di Pamekasan Ditemukan Meninggal di Kamar, Ini Penyebabnya

Identitas wanita kedua:

* Nama: SS
* Tempat, Tanggal Lahir: Tegal, 19 Januari 2000
* Alamat: Kp. Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB