2 PSK Ditangkap di Pamekasan, Tarifnya Bikin Melongo!

- Publisher

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSK tertangkap di Pamekasan karena Tawarkan Layanan Seks Melalui Aplikasi MI CHAT.

PSK tertangkap di Pamekasan karena Tawarkan Layanan Seks Melalui Aplikasi MI CHAT.

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menangkap dua wanita yang diduga menawarkan layanan seks atau PSK melalui aplikasi MI CHAT.

Kedua wanita tersebut ditangkap di salah satu homestay di Pamekasan setelah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan dan Pencegahan Perbuatan Asusila.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiesono, diketahui bahwa kedua wanita ini baru tiba di Pamekasan pada hari Minggu (14/1).

Wanita dengan inisial NH ini telah melayani satu orang dengan tarif sebesar 400 ribu rupiah, sementara wanita dengan inisial SS telah melayani tiga orang dengan tarif bervariasi antara 300 hingga 800 ribu rupiah.

Setelah ditangkap, kedua wanita ini telah menjalani pemeriksaan dan diberikan Surat Perintah Penyidikan (BAP) serta Surat Pernyataan sebagai tindakan pembinaan.

“Mereka juga telah dipulangkan dengan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diharapkan agar segera meninggalkan wilayah Kabupaten Pamekasan,” kata Wibiesono.

Identitas wanita pertama:

*Nama: NH
*Tempat, Tanggal Lahir: Bekasi, 18 November 1993
*Alamat: Kp. Sempu Gardu, Desa Pasirgombang, Kecamatan Cikarang Utara

Baca Juga  Jangan Lewatkan! Inilah Rangkaian Acara Hari Jadi Pamekasan ke-494

Identitas wanita kedua:

* Nama: SS
* Tempat, Tanggal Lahir: Tegal, 19 Januari 2000
* Alamat: Kp. Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru