Surabaya– Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024 dinilai berjalan di tempat. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh pejabat kunci yang diduga berperan dalam kebijakan dan pengelolaan anggaran hibah bernilai triliunan rupiah tersebut.
Penilaian itu disampaikan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/1/2026). Aksi tersebut bertepatan dengan berlangsungnya sidang keenam terhadap empat terdakwa kasus hibah.
Dalam aksinya, Jaka Jatim menilai penyidikan KPK masih terfokus pada aktor lapangan dan pejabat teknis. Sementara itu, pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan anggaran dinilai belum tersentuh proses hukum.
“Selama ini yang dihadirkan di persidangan hanya pejabat pelaksana. Padahal, mereka bekerja berdasarkan perintah. Aktor utama di tingkat pengambil kebijakan belum dibuka secara terang,” ujar salah satu koordinator Jaka Jatim.
Menurut mereka, saksi yang dihadirkan JPU KPK sejauh ini berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Jatim, Bappeda, Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas PU Bina Marga, serta pejabat perencanaan dan pendanaan. Namun, kesaksian tersebut dinilai belum mampu mengungkap peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun kepala daerah.
Jaka Jatim juga menyoroti dugaan adanya dana hibah tidak terpantau atau yang disebut sebagai “hibah siluman” dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun. Dugaan itu mencuat dalam fakta persidangan perkara Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022.
Selain itu, mereka mendesak KPK membuka kembali keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang telah wafat. Semasa hidup, Kusnadi diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator dan whistleblower untuk membongkar praktik korupsi dana hibah.
“Keterangan almarhum dalam bentuk BAP, rekaman, dan dokumen pendukung tidak boleh diabaikan. Itu kunci untuk membuka jaringan korupsi,” kata perwakilan Jaka Jatim.
Dalam pernyataan sikapnya, Jaka Jatim juga mengkritik fokus penyidikan yang dinilai terlalu sempit pada dana hibah pokok pikiran (pokir). Padahal, berdasarkan data yang mereka paparkan, nilai hibah non-pokir jauh lebih besar dan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, kebijakan belanja hibah berada di bawah kewenangan kepala daerah. Karena itu, Jaka Jatim menilai pejabat eksekutif memiliki tanggung jawab langsung dalam realisasi anggaran tersebut.
Mereka juga mempertanyakan lambannya penahanan terhadap 16 tersangka lain yang disebut telah ditetapkan dalam kasus ini. Menurut Jaka Jatim, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jika penetapan tersangka dilakukan bersamaan, maka proses penahanan dan persidangan juga harus dilakukan secara adil dan terbuka. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegas koordinator aksi.
Dalam aksinya, Jaka Jatim menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya menghadirkan saksi utama, membuka kembali kesaksian almarhum Kusnadi, mengusut dugaan hibah siluman, memanggil seluruh pihak yang terlibat, serta melakukan penyelidikan mendalam terhadap hibah non-pokir.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa sejumlah poster dan spanduk berisi kritik terhadap kinerja KPK.






