Isu Gaji DPR Rp100 Juta Heboh, Puan Maharani Klarifikasi: Bukan Kenaikan Gaji, tapi Uang Pengganti Rumah

- Publisher

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Jakarta– Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan kembali mencuat dan menghebohkan jagat media sosial. Kabar ini sontak memicu perdebatan sengit di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah tegas kabar tersebut.

Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji pokok. Ia meluruskan bahwa perubahan yang terjadi adalah terkait fasilitas perumahan. Anggota DPR periode 2024-2029 kini tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.

“Enggak ada kenaikan (gaji),” tegas Puan usai upacara di Istana Merdeka. “Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah.”

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membenarkan klarifikasi ini, menyebut isu gaji Rp100 juta itu salah. Tunjangan perumahan ini berbeda dari gaji pokok dan menjadi salah satu komponen utama dari total pendapatan anggota dewan.


 

Baca Juga  Aksi Doa Kebangsaan di Istana Merdeka Hadirkan Keragaman dan Persatuan

Gaji Pokok Anggota DPR Sebenarnya Kecil, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

 

Lantas, berapa sebenarnya pendapatan resmi anggota DPR RI setiap bulan? Banyak yang terkejut, gaji pokok mereka ternyata tidaklah besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4.200.000 per bulan. Untuk pimpinan, besaran gaji pokoknya sedikit lebih tinggi:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Namun, yang membuat pendapatan mereka jauh lebih besar adalah deretan tunjangan yang diterima. Tunjangan-tunjangan inilah yang menjadi komponen terbesar dari pendapatan bulanan mereka, termasuk tunjangan rumah yang kini menjadi Rp50 juta.

Besaran tunjangan-tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, yang secara signifikan menambah pundi-pundi para wakil rakyat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian
Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Janji Tinggal Janji, Warga Dempo Barat Tuntut Perbaikan Jalan Desa yang Tak Kunjung Digarap
Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan
Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap
Prabowo Ancam Tindak Keras Pihak yang Menunggangi Demo untuk Anarki
Menjelang HUT ke-23, Khoirul Umam: RS Larasati Bukan Sekadar Rumah Sakit, Tapi  Harus Menjadi Bagian yang Lebih Bermakna Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:22 WIB

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian

Rabu, 10 September 2025 - 12:53 WIB

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Selasa, 2 September 2025 - 10:51 WIB

Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan

Selasa, 2 September 2025 - 08:59 WIB

Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 10 Sep 2025 - 12:53 WIB

ilustrasi: AI

Lifestyle

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:53 WIB

slowliving:ai

Lifestyle

Seni Hidup “Slow Living” di Era Modern

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:43 WIB