Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu!

- Publisher

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan– Komitmen Polres Pamekasan dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kamis (23/6), pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan 7 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 17 terduga pengedar narkoba dan menyita barang bukti 24,33 gram sabu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dan Kanit Reskoba Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa ke-17 pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Para pelaku yang berhasil diringkus antara lain:

  • DS (46), FAA (37), MR (33), dan NN (47) warga Pamekasan, diamankan di area makam Ronggosukowati, Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan.
  • HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan, diamankan di halaman rumah Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu.
  • R (23) warga Pamekasan, diamankan di area SPBU Tlanakan, Kec. Tlanakan.
  • H (55) warga Bangkalan, diamankan di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo, Kel. Parteker, Kec. Pamekasan.
  • HW (43), SW (55), I (45), dan R (23) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan.
  • S (33), FAR (28), dan KM (25) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah di Ds. Panagguan, Kec. Proppo.
Baca Juga  Dinilai Hapus Jejak, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecam Pembongkaran Pintu 13

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. “Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan.”

Ketujuh belas pelaku kini mendekam di Mapolres Pamekasan dan akan menjalani proses hukum. Mereka terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas Kasihumas Polres Pamekasan.

Baca Juga  Hilangnya Motor di Kampus, PMII IAIN Madura Desak Kepastian Ganti Rugi
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Sumenep, dr. Siti Aisyah Tuntas Jalani Sumpah Dokter di Universitas Brawijaya
BEM FIA Unira Gelar Dialog Publik Bahas Pilkada Dipilih DPRD
Peringati Milad Ke-13, Himmah FKMSB Bahas Kontekstualisasi Pendidikan Islam bagi Perempuan
Kasus Hibah Jatim Mandek, KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pejabat Kunci
Resmi Dilantik, Pengurus FKMSB Pamekasan Serukan Pengabdian dan Komitmen Organisasi
Cahaya Pro Nilai Cukai Khusus Rokok Lokal Buka Ruang bagi Pengusaha Kecil
Usai SEA Games 2025, Atlet Indonesia Terima Apresiasi Presiden di Istana Negara
Prabowo: Survei Dunia Menempatkan Indonesia sebagai Negara Paling Bahagia

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

Harumkan Sumenep, dr. Siti Aisyah Tuntas Jalani Sumpah Dokter di Universitas Brawijaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:06 WIB

BEM FIA Unira Gelar Dialog Publik Bahas Pilkada Dipilih DPRD

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WIB

Peringati Milad Ke-13, Himmah FKMSB Bahas Kontekstualisasi Pendidikan Islam bagi Perempuan

Senin, 26 Januari 2026 - 13:19 WIB

Kasus Hibah Jatim Mandek, KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pejabat Kunci

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:46 WIB

Cahaya Pro Nilai Cukai Khusus Rokok Lokal Buka Ruang bagi Pengusaha Kecil

Berita Terbaru