Surabaya– Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah hukum dan memeriksa Gubernur Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana Hibah Gubernur (HG) yang mencapai angka triliunan rupiah. Desakan ini disampaikan menyusul penggeledahan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur oleh KPK sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Menurut data Jaka Jatim, nilai Hibah Gubernur di Biro Kesra sangat fantastis, mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Berdasarkan Dokumen Pelaksana Kegiatan (DPA) tahun anggaran 2019 hingga 2023, total dugaan tindak pidana korupsi dalam Hibah Gubernur di Biro Kesra mencapai Rp. 2.061.294.933.164,00. Temuan ini meliputi anggaran yang tidak melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta kerugian keuangan negara yang signifikan setiap tahunnya.
Koordinator Lapang Jaka Jatim, Musfiq S.Pd.M.IP., menyatakan bahwa meskipun KPK telah melakukan penggeledahan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari kalangan pejabat eksekutif Jawa Timur, termasuk Gubernur. Padahal, menurut Jaka Jatim, Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2021 secara jelas melibatkan Gubernur dalam realisasi dana hibah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menuntut kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan program dana hibah yang telah dilaksanakan. Adanya temuan kerugian uang negara triliunan setiap tahunnya adalah bukti kelalaian Gubernur dan jajaran pejabat Pemprov. Jatim,” tegas Musfiq dalam keterangan persnya, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Jaka Jatim mendesak KPK untuk tidak segan-segan menetapkan tersangka kepada Gubernur Jawa Timur jika bukti-bukti yang telah disita dianggap cukup. Mereka juga meminta KPK untuk tidak hanya fokus pada hibah anggota legislatif, namun juga mengusut tuntas aliran dana Hibah Gubernur yang dinilai lebih besar dan rawan penyelewengan di Biro Kesra.
“KPK jangan takut mengungkap kasus bantuan sosial dan dana hibah Gubernur kepada berbagai lembaga dan organisasi yang menumpuk di Biro Kesra Jatim sejak 2019-2024,” tandas Musfiq.
Jaka Jatim berkomitmen untuk terus mengawal persoalan Dana Hibah Gubernur Jawa Timur hingga tuntas dan transparan, mengingat anggaran ini selalu bermasalah dan menjadi sorotan publik serta aparat penegak hukum.






