Bupati Pamekasan Akan Gunakan Vellfire Hybrid Rp1,8 Miliar, Klaim Tak Tahu Menahu Soal Pengadaan

- Publisher

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan,  Sukriyanto.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto.

Pamekasan -Di tengah keterbatasan keuangan anggaran negara, Pemerintah Kabupaten Pamekasan justru dikabarkan akan menyediakan mobil dinas (Mobdin) mewah bagi bupatinya, KH. Kholilurrahman. Kendaraan yang disiapkan adalah Toyota Vellfire VIP Hybrid berwarna hitam dengan perkiraan harga mencapai Rp1,8 miliar.

Informasi mengenai pengadaan Mobdin mewah ini terungkap melalui penelusuran pada website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam data tersebut, tercantum pagu anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk pengadaan Mobdin tersebut sebesar Rp2.037.150.000.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses pengadaan mobil mewah tersebut.

“Saya tidak tahu persis terkait persoalan itu, tahu-tahu sudah disediakan dan sudah diputuskan di dalam rapat, sehingga kami sifatnya pasif,” ungkap Bupati Kholilurrahman kepada awak media pada Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Kholil menegaskan bahwa dirinya bahkan belum pernah berada di pendapa (rumah dinas bupati) sebelum hari pelantikannya.

“Itu bukan permintaan kami, dan sejak awal ketika pihak Pemkab bertanya kendaraan, kami mempersilakan, yang penting layak,” tegasnya.

Baca Juga  Seorang Perempuan di Pamekasan Babak Belur Dianiaya Kerabatnya, Korban Lapor Polisi

Meski demikian, Bupati juga menyadari pentingnya kendaraan yang representatif dalam menjalankan tugas. “Mobdin tidak perlu mewah namun memang ketika datang ke suatu pertemuan, jika tidak layak, maka kesannya seperti tidak baik,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mencoba memberikan penjelasan dari sisi administrasi.

Ia menyatakan bahwa spesifikasi yang diatur dalam pengadaan mobil dinas adalah batasan cubic centimeter (CC) mesin, mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC.

“Pengadaan Mobdin itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC,” jelas Sahrul Munir pada hari yang sama.

Sahrul juga menyebutkan bahwa pengadaan mobil dengan spesifikasi tersebut sudah melalui pertimbangan teknis dan kebutuhan operasional kepala daerah, termasuk aspek kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun terkesan mewah, pemilihan kendaraan dengan CC yang sesuai Permendagri menjadi acuan utama, dan dalam prosesnya, pihaknya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga  Sivitas Kotheka Angkat Risalah Politik Hannah Arendt pada Koloman Budaya ke-82

Sahrul menambahkan bahwa pihaknya hanya melakukan pembayaran setelah menerima tagihan dari dealer, dan menyarankan untuk menghubungi bagian umum untuk informasi lebih detail mengenai proses pengadaannya.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Lely, melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Senin (24/3/2025) pukul 14.19 WIB, belum mendapatkan respons.

Penulis : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Berita Terbaru

Penambangan bijih timah darat PT Timah Tbk. ANTARA/Aprionis

Kriminal

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Selasa, 30 Jun 2026 - 00:03 WIB