Bupati Pamekasan Akan Gunakan Vellfire Hybrid Rp1,8 Miliar, Klaim Tak Tahu Menahu Soal Pengadaan

- Publisher

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan,  Sukriyanto.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto.

Pamekasan -Di tengah keterbatasan keuangan anggaran negara, Pemerintah Kabupaten Pamekasan justru dikabarkan akan menyediakan mobil dinas (Mobdin) mewah bagi bupatinya, KH. Kholilurrahman. Kendaraan yang disiapkan adalah Toyota Vellfire VIP Hybrid berwarna hitam dengan perkiraan harga mencapai Rp1,8 miliar.

Informasi mengenai pengadaan Mobdin mewah ini terungkap melalui penelusuran pada website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam data tersebut, tercantum pagu anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk pengadaan Mobdin tersebut sebesar Rp2.037.150.000.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses pengadaan mobil mewah tersebut.

“Saya tidak tahu persis terkait persoalan itu, tahu-tahu sudah disediakan dan sudah diputuskan di dalam rapat, sehingga kami sifatnya pasif,” ungkap Bupati Kholilurrahman kepada awak media pada Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Kholil menegaskan bahwa dirinya bahkan belum pernah berada di pendapa (rumah dinas bupati) sebelum hari pelantikannya.

“Itu bukan permintaan kami, dan sejak awal ketika pihak Pemkab bertanya kendaraan, kami mempersilakan, yang penting layak,” tegasnya.

Baca Juga  Opening FESTFA 2023: Ketua DEMA Ajak Mahasiswa FAUD Berkolaborasi di Pesta Kreativitas

Meski demikian, Bupati juga menyadari pentingnya kendaraan yang representatif dalam menjalankan tugas. “Mobdin tidak perlu mewah namun memang ketika datang ke suatu pertemuan, jika tidak layak, maka kesannya seperti tidak baik,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mencoba memberikan penjelasan dari sisi administrasi.

Ia menyatakan bahwa spesifikasi yang diatur dalam pengadaan mobil dinas adalah batasan cubic centimeter (CC) mesin, mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC.

“Pengadaan Mobdin itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC,” jelas Sahrul Munir pada hari yang sama.

Sahrul juga menyebutkan bahwa pengadaan mobil dengan spesifikasi tersebut sudah melalui pertimbangan teknis dan kebutuhan operasional kepala daerah, termasuk aspek kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun terkesan mewah, pemilihan kendaraan dengan CC yang sesuai Permendagri menjadi acuan utama, dan dalam prosesnya, pihaknya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga  Owner Bhumi Oker Sumenep Protes Absennya di Pameran Polres

Sahrul menambahkan bahwa pihaknya hanya melakukan pembayaran setelah menerima tagihan dari dealer, dan menyarankan untuk menghubungi bagian umum untuk informasi lebih detail mengenai proses pengadaannya.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Lely, melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Senin (24/3/2025) pukul 14.19 WIB, belum mendapatkan respons.

Penulis : Faruk

Berita Terkait

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:42 WIB

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Berita Terbaru