Bupati Pamekasan Akan Gunakan Vellfire Hybrid Rp1,8 Miliar, Klaim Tak Tahu Menahu Soal Pengadaan

- Publisher

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan,  Sukriyanto.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto.

Pamekasan -Di tengah keterbatasan keuangan anggaran negara, Pemerintah Kabupaten Pamekasan justru dikabarkan akan menyediakan mobil dinas (Mobdin) mewah bagi bupatinya, KH. Kholilurrahman. Kendaraan yang disiapkan adalah Toyota Vellfire VIP Hybrid berwarna hitam dengan perkiraan harga mencapai Rp1,8 miliar.

Informasi mengenai pengadaan Mobdin mewah ini terungkap melalui penelusuran pada website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam data tersebut, tercantum pagu anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk pengadaan Mobdin tersebut sebesar Rp2.037.150.000.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses pengadaan mobil mewah tersebut.

“Saya tidak tahu persis terkait persoalan itu, tahu-tahu sudah disediakan dan sudah diputuskan di dalam rapat, sehingga kami sifatnya pasif,” ungkap Bupati Kholilurrahman kepada awak media pada Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Kholil menegaskan bahwa dirinya bahkan belum pernah berada di pendapa (rumah dinas bupati) sebelum hari pelantikannya.

“Itu bukan permintaan kami, dan sejak awal ketika pihak Pemkab bertanya kendaraan, kami mempersilakan, yang penting layak,” tegasnya.

Baca Juga  PWI Pamekasan Anugerahkan Penghargaan Kepada Kapolres Peduli Kebebasan Pers

Meski demikian, Bupati juga menyadari pentingnya kendaraan yang representatif dalam menjalankan tugas. “Mobdin tidak perlu mewah namun memang ketika datang ke suatu pertemuan, jika tidak layak, maka kesannya seperti tidak baik,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mencoba memberikan penjelasan dari sisi administrasi.

Ia menyatakan bahwa spesifikasi yang diatur dalam pengadaan mobil dinas adalah batasan cubic centimeter (CC) mesin, mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC.

“Pengadaan Mobdin itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC,” jelas Sahrul Munir pada hari yang sama.

Sahrul juga menyebutkan bahwa pengadaan mobil dengan spesifikasi tersebut sudah melalui pertimbangan teknis dan kebutuhan operasional kepala daerah, termasuk aspek kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun terkesan mewah, pemilihan kendaraan dengan CC yang sesuai Permendagri menjadi acuan utama, dan dalam prosesnya, pihaknya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sahrul menambahkan bahwa pihaknya hanya melakukan pembayaran setelah menerima tagihan dari dealer, dan menyarankan untuk menghubungi bagian umum untuk informasi lebih detail mengenai proses pengadaannya.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Lely, melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Senin (24/3/2025) pukul 14.19 WIB, belum mendapatkan respons.

Penulis : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Berita Terbaru