Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah di Bulan Ramadan

- Publisher

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Tilang Polisi (Istimewa)

Dok. Tilang Polisi (Istimewa)

Lombok, SuaraNet Polres Lombok Tengah menerapkan inovasi penegakan hukum melalui program Tilang Syariah bagi pelanggar lalu lintas selama bulan Ramadan. Program ini menawarkan pendekatan berbeda dengan memberikan sanksi berupa membaca ayat suci Al-Qur’an bagi pelanggar yang mampu melakukannya.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi mengatakan, tilang syariah bertujuan memberikan penindakan hukum yang lebih humanis sekaligus memperkuat nilai keagamaan di tengah masyarakat.

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an,” ujarnya, dikutip dari situs Korlantas Polri, Senin (3/3).

Puteh menjelaskan, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tetapi juga menumbuhkan minat membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan.

Ia berharap kebijakan ini mampu membangun kedisiplinan berlalu lintas sekaligus menanamkan nilai religius di tengah masyarakat.

“Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” tambahnya.

Baca Juga  Driver Ojol Dianiaya dan Dicabuli oleh Tiga Waria Setelah Mengantar Pesanan

Program tilang syariah ini rencananya akan terus diterapkan selama Ramadan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum berlalu lintas di masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru