Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah di Bulan Ramadan

- Publisher

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Tilang Polisi (Istimewa)

Dok. Tilang Polisi (Istimewa)

Lombok, SuaraNet Polres Lombok Tengah menerapkan inovasi penegakan hukum melalui program Tilang Syariah bagi pelanggar lalu lintas selama bulan Ramadan. Program ini menawarkan pendekatan berbeda dengan memberikan sanksi berupa membaca ayat suci Al-Qur’an bagi pelanggar yang mampu melakukannya.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi mengatakan, tilang syariah bertujuan memberikan penindakan hukum yang lebih humanis sekaligus memperkuat nilai keagamaan di tengah masyarakat.

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an,” ujarnya, dikutip dari situs Korlantas Polri, Senin (3/3).

Puteh menjelaskan, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tetapi juga menumbuhkan minat membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan.

Ia berharap kebijakan ini mampu membangun kedisiplinan berlalu lintas sekaligus menanamkan nilai religius di tengah masyarakat.

“Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” tambahnya.

Baca Juga  Upacara Hari Jadi ke-494 Kabupaten Pamekasan Lestarikan Budaya Lokal

Program tilang syariah ini rencananya akan terus diterapkan selama Ramadan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum berlalu lintas di masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB