Tiga Pimpinan Undip Jadi Tersangka Kematian Dokter PPDS

- Publisher

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ist

Dok. Ist

Semarang, SuaraNet – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan tiga pimpinan dan staf Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter ARL, peserta PPDS anestesi. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penyelidikan mendalam.

“Tiga tersangka ditetapkan setelah gelar perkara selesai. Kasus ini melibatkan dokter Taufik, Sri Maryani, dan seorang dokter senior berinisial Z,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (24/12).

Dokter Taufik diduga memanfaatkan senioritas untuk meminta uang operasional pendidikan (POP) dari mahasiswa. Sementara Sri Maryani, sebagai Kepala Staf PPDS, diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS Undip. Tersangka ketiga, dokter senior berinisial Z, diduga memberikan instruksi kepada mahasiswa senior untuk menjatuhkan hukuman dan melontarkan kata-kata kasar kepada juniornya.

Penyidik telah memeriksa 36 saksi mata terkait kasus ini. Selain itu, uang tunai senilai Rp90,7 juta yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita sebagai barang bukti.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi uang yang ditemukan selama penyelidikan,” tambah Artanto.

Baca Juga  Wacana Pemakzulan Jokowi, Ari Dwipayana: Biarkan Rakyat Yang Menilai, Presiden Fokus Kerja

Kasus kematian dokter ARL menjadi perhatian publik setelah dugaan praktik senioritas dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan PPDS Undip mencuat. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Hana Hanisa

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB