Semarang, SuaraNet – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan tiga pimpinan dan staf Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter ARL, peserta PPDS anestesi. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penyelidikan mendalam.
“Tiga tersangka ditetapkan setelah gelar perkara selesai. Kasus ini melibatkan dokter Taufik, Sri Maryani, dan seorang dokter senior berinisial Z,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (24/12).
Dokter Taufik diduga memanfaatkan senioritas untuk meminta uang operasional pendidikan (POP) dari mahasiswa. Sementara Sri Maryani, sebagai Kepala Staf PPDS, diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS Undip. Tersangka ketiga, dokter senior berinisial Z, diduga memberikan instruksi kepada mahasiswa senior untuk menjatuhkan hukuman dan melontarkan kata-kata kasar kepada juniornya.
Penyidik telah memeriksa 36 saksi mata terkait kasus ini. Selain itu, uang tunai senilai Rp90,7 juta yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita sebagai barang bukti.
“Jumlah tersebut merupakan akumulasi uang yang ditemukan selama penyelidikan,” tambah Artanto.
Kasus kematian dokter ARL menjadi perhatian publik setelah dugaan praktik senioritas dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan PPDS Undip mencuat. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Mosdalifah
Editor : Hana Hanisa