Jakarta, SuaraNet – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang.
Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang dirancang sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“UMP, UMK, dan upah minimum sektoral tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12).
Ketentuan Upah Minimum Sektoral
Dalam Permenaker tersebut ditegaskan bahwa nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK) harus lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK di wilayah masing-masing.
“Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik, risiko kerja, atau tuntutan spesialisasi yang berbeda,” jelas Yassierli.
Rekomendasi sektor tertentu ini akan diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur untuk UMSP, atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui bupati/wali kota untuk UMSK.
Tenggat Penetapan
Yassierli juga menyebutkan bahwa gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMSK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Dalam kasus daerah yang belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan yang berlaku.
“Permenaker ini menegaskan bahwa gubernur memiliki peran penting dalam menjamin keselarasan penetapan upah minimum dengan kondisi sektor usaha di masing-masing daerah,” tambahnya.
Pemberlakuan Permenaker
Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2024. Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menciptakan keadilan upah yang lebih baik di berbagai sektor usaha di Indonesia.
Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Pekerja
Penerapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperhatikan sektor dengan risiko dan tuntutan kerja lebih berat. “Ini adalah bukti nyata pemerintah dalam mengakomodasi kesejahteraan pekerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan bisnis,” tutup Menaker.
Penulis : Anam Khair
Editor : Hana Hanisa