UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

- Publisher

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Kemenaker Pub

Dok. Kemenaker Pub

Jakarta, SuaraNet – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang.

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang dirancang sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“UMP, UMK, dan upah minimum sektoral tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12).

Ketentuan Upah Minimum Sektoral

Dalam Permenaker tersebut ditegaskan bahwa nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK) harus lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK di wilayah masing-masing.

“Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik, risiko kerja, atau tuntutan spesialisasi yang berbeda,” jelas Yassierli.

Rekomendasi sektor tertentu ini akan diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur untuk UMSP, atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui bupati/wali kota untuk UMSK.

Tenggat Penetapan

Yassierli juga menyebutkan bahwa gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMSK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Dalam kasus daerah yang belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan yang berlaku.

Baca Juga  Owner Bhumi Oker Sumenep Protes Absennya di Pameran Polres

“Permenaker ini menegaskan bahwa gubernur memiliki peran penting dalam menjamin keselarasan penetapan upah minimum dengan kondisi sektor usaha di masing-masing daerah,” tambahnya.

Pemberlakuan Permenaker

Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2024. Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menciptakan keadilan upah yang lebih baik di berbagai sektor usaha di Indonesia.

Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Pekerja

Penerapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperhatikan sektor dengan risiko dan tuntutan kerja lebih berat. “Ini adalah bukti nyata pemerintah dalam mengakomodasi kesejahteraan pekerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan bisnis,” tutup Menaker.

Penulis : Anam Khair

Editor : Hana Hanisa

Berita Terkait

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan
FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas
Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza
Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi
Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Triliun
Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3kg Meski Harga Naik
Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar
Konflik saat Penertiban PKL di Pamekasan, Wartawan TV Jadi Korban Intimidasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:15 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:08 WIB

FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:02 WIB

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:11 WIB

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:39 WIB

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3kg Meski Harga Naik

Berita Terbaru

Berita

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Sabtu, 18 Jan 2025 - 12:15 WIB

Gambar: Pinteres

Lifestyle

7 Rahasia Kecil yang Akan Mengubah Hidup Anda Selamanya!

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:34 WIB

Nasional

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:11 WIB