UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

- Publisher

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Kemenaker Pub

Dok. Kemenaker Pub

Jakarta, SuaraNet – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang.

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang dirancang sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“UMP, UMK, dan upah minimum sektoral tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12).

Ketentuan Upah Minimum Sektoral

Dalam Permenaker tersebut ditegaskan bahwa nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK) harus lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK di wilayah masing-masing.

“Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik, risiko kerja, atau tuntutan spesialisasi yang berbeda,” jelas Yassierli.

Rekomendasi sektor tertentu ini akan diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur untuk UMSP, atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui bupati/wali kota untuk UMSK.

Tenggat Penetapan

Yassierli juga menyebutkan bahwa gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMSK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Dalam kasus daerah yang belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan yang berlaku.

Baca Juga  DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana

“Permenaker ini menegaskan bahwa gubernur memiliki peran penting dalam menjamin keselarasan penetapan upah minimum dengan kondisi sektor usaha di masing-masing daerah,” tambahnya.

Pemberlakuan Permenaker

Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2024. Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menciptakan keadilan upah yang lebih baik di berbagai sektor usaha di Indonesia.

Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Pekerja

Penerapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperhatikan sektor dengan risiko dan tuntutan kerja lebih berat. “Ini adalah bukti nyata pemerintah dalam mengakomodasi kesejahteraan pekerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan bisnis,” tutup Menaker.

Penulis : Anam Khair

Editor : Hana Hanisa

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB