UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

- Publisher

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Kemenaker Pub

Dok. Kemenaker Pub

Jakarta, SuaraNet – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang.

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang dirancang sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“UMP, UMK, dan upah minimum sektoral tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12).

Ketentuan Upah Minimum Sektoral

Dalam Permenaker tersebut ditegaskan bahwa nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK) harus lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK di wilayah masing-masing.

“Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik, risiko kerja, atau tuntutan spesialisasi yang berbeda,” jelas Yassierli.

Rekomendasi sektor tertentu ini akan diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur untuk UMSP, atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui bupati/wali kota untuk UMSK.

Tenggat Penetapan

Yassierli juga menyebutkan bahwa gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMSK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Dalam kasus daerah yang belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan yang berlaku.

Baca Juga  Jokowi Soroti Prestasi dan Tantangan Kesehatan di Rakerkesnas 2024

“Permenaker ini menegaskan bahwa gubernur memiliki peran penting dalam menjamin keselarasan penetapan upah minimum dengan kondisi sektor usaha di masing-masing daerah,” tambahnya.

Pemberlakuan Permenaker

Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2024. Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menciptakan keadilan upah yang lebih baik di berbagai sektor usaha di Indonesia.

Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Pekerja

Penerapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperhatikan sektor dengan risiko dan tuntutan kerja lebih berat. “Ini adalah bukti nyata pemerintah dalam mengakomodasi kesejahteraan pekerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan bisnis,” tutup Menaker.

Penulis : Anam Khair

Editor : Hana Hanisa

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer
Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS
PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional
Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!
Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?
PWI Jatim Latih Jurnalis “Melek Digital” di Tengah Dominasi Medsos
Makin Tak Terbendung! Peredaran Rokok Ilegal “Balveer Mild” di Pamekasan Tanpa Tindakan Bea Cukai
Bantu Warga, Khofifah Salurkan Dana Fantastis di Pamekasan!

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:28 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:38 WIB

Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:43 WIB

PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:04 WIB

Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?

Berita Terbaru