Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka sekaligus menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023.
Informasi tersebut merujuk pada dokumen surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam surat itu, Haksono disebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023,” demikian kutipan isi dokumen tersebut.
Selain mencantumkan status hukum, surat itu juga memuat foto serta alamat terakhir Haksono di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Aparat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor atau menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi rinci terkait kebenaran dokumen tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan masih akan mengecek langsung ke penyidik.
“Saya tanya penyidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga kini, identitas lengkap serta detail perkara penggelapan yang menjerat Haksono Santoso belum diungkap secara resmi oleh kepolisian. Upaya konfirmasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga belum mendapat respons.
Berdasarkan penelusuran, nama Haksono Santoso diduga berkaitan dengan Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan yang pernah terseret isu ekspor balok timah tanpa izin. Kasus tersebut sebelumnya sempat diselidiki Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 2019.
Selain itu, dokumen ekspor timah dalam jumlah besar juga pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di fasilitas Pusat Logistik Berikat.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan langsung perkara penggelapan ini dengan aktivitas bisnis tersebut. Polisi masih mendalami kasus dan memastikan keabsahan status hukum yang beredar di publik.






