Tolak Hubungan Intim, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas

- Publisher

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR, Pelaku KDR.

AR, Pelaku KDR.

Sumenep— Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang Sumenep, setelah seorang wanita berusia 27 tahun, NS, tewas di tangan suaminya, AR (28). 

Kejadian pertama terjadi pada 22 Juni 2024, saat NS dicekik oleh AR di rumah mertua mereka hanya karena menolak ajakan berhubungan intim.

Setelah insiden itu, NS melarikan diri dan menghubungi orang tuanya untuk menjemputnya. Saat tiba, keluarganya terkejut melihat lebam di wajah dan bekas cekikan di lehernya.

Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, NS kembali ke rumah suaminya pada bulan September dengan harapan bahwa hubungan mereka akan membaik.

Namun, harapan itu hancur saat cekcok kembali terjadi pada 4 Oktober 2024. AR kembali memukul wajah NS, menyebabkan memar parah yang akhirnya merenggut nyawanya pada 5 Oktober 2024.

Kematian NS tidak hanya menyisakan duka bagi keluarganya, tetapi juga memicu reaksi dari masyarakat. Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat, menangkap AR di rumah orang tuanya, di mana pelaku mengakui semua perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Madura Bekerjasama Berantas Rokok Ilegal

Kini, AR dihadapkan pada ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“”AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (06/10/2024).

Penulis : Rosi

Berita Terkait

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Ketua DPC PPP Pamekasan Kecam Keras Pengeboman Israel di Gaza
Khofifah Ingatkan RPJMD Usai Lantik Bupati Pamekasan
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh SPBU Indonesia, Maret 2025
Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Mucikari, Aktivis Desak Pengusutan Tuntas
Milenial Silampari Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Kerugian PT Linggau Bisa dan PDAM Lubuklinggau
Ancaman Terhadap Aktivis Dear Jatim, Polres Sumenep: Kami Beri Perlindungan dan Tindak Pelaku!
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:23 WIB

Ketua DPC PPP Pamekasan Kecam Keras Pengeboman Israel di Gaza

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:16 WIB

Khofifah Ingatkan RPJMD Usai Lantik Bupati Pamekasan

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:03 WIB

Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Mucikari, Aktivis Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:19 WIB

Milenial Silampari Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Kerugian PT Linggau Bisa dan PDAM Lubuklinggau

Berita Terbaru

Dok. Tempo

Berita

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Sabtu, 22 Mar 2025 - 03:21 WIB

KH Kholilurrahman melakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan pakta integritas, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Khofifah.

Berita

Khofifah Ingatkan RPJMD Usai Lantik Bupati Pamekasan

Kamis, 20 Mar 2025 - 03:16 WIB