Tolak Hubungan Intim, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas

- Publisher

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR, Pelaku KDR.

AR, Pelaku KDR.

Sumenep— Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang Sumenep, setelah seorang wanita berusia 27 tahun, NS, tewas di tangan suaminya, AR (28). 

Kejadian pertama terjadi pada 22 Juni 2024, saat NS dicekik oleh AR di rumah mertua mereka hanya karena menolak ajakan berhubungan intim.

Setelah insiden itu, NS melarikan diri dan menghubungi orang tuanya untuk menjemputnya. Saat tiba, keluarganya terkejut melihat lebam di wajah dan bekas cekikan di lehernya.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, NS kembali ke rumah suaminya pada bulan September dengan harapan bahwa hubungan mereka akan membaik.

Namun, harapan itu hancur saat cekcok kembali terjadi pada 4 Oktober 2024. AR kembali memukul wajah NS, menyebabkan memar parah yang akhirnya merenggut nyawanya pada 5 Oktober 2024.

Kematian NS tidak hanya menyisakan duka bagi keluarganya, tetapi juga memicu reaksi dari masyarakat. Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat, menangkap AR di rumah orang tuanya, di mana pelaku mengakui semua perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Baca Juga  Rumah Tangga Hancur Akibat Perselingkuhan, Alexandra Askandar Kini Duduki Posisi Strategis di BNI

Kini, AR dihadapkan pada ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“”AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (06/10/2024).

Penulis : Rosi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival
Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:47 WIB

Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Berita Terbaru