Tolak Hubungan Intim, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas

- Publisher

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR, Pelaku KDR.

AR, Pelaku KDR.

Sumenep— Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang Sumenep, setelah seorang wanita berusia 27 tahun, NS, tewas di tangan suaminya, AR (28). 

Kejadian pertama terjadi pada 22 Juni 2024, saat NS dicekik oleh AR di rumah mertua mereka hanya karena menolak ajakan berhubungan intim.

Setelah insiden itu, NS melarikan diri dan menghubungi orang tuanya untuk menjemputnya. Saat tiba, keluarganya terkejut melihat lebam di wajah dan bekas cekikan di lehernya.

Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, NS kembali ke rumah suaminya pada bulan September dengan harapan bahwa hubungan mereka akan membaik.

Namun, harapan itu hancur saat cekcok kembali terjadi pada 4 Oktober 2024. AR kembali memukul wajah NS, menyebabkan memar parah yang akhirnya merenggut nyawanya pada 5 Oktober 2024.

Kematian NS tidak hanya menyisakan duka bagi keluarganya, tetapi juga memicu reaksi dari masyarakat. Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat, menangkap AR di rumah orang tuanya, di mana pelaku mengakui semua perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Baca Juga  Ketua DPC PPP Pamekasan Kecam Keras Pengeboman Israel di Gaza

Kini, AR dihadapkan pada ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“”AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (06/10/2024).

Penulis : Rosi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru