DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu di Pamekasan

- Publisher

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor. (foto: ist)

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor. (foto: ist)

Jakarta, SuaraNet – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada sepuluh penyelenggara Pemilu asal Pamekasan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Khaiorullah selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Teradu VII Holwani, Teradu VIII Riyan Hidayat, Teradu X Muhammad Ali masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 69-PKE-DKPP/V/2024.

ADVERTISEMENT

IMG 5702

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Abdus Suhud, Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto, Edi Trisatrio selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo selaku Teradu X sampai XV dalam Perkara yang sama.

DKPP menilai bahwa Teradu X sampai XV sudah bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik ditingakt kecamatan dengan melakukan kesalahan perhitungan pada 14 TPS di Kecamatan Palengaan dan 1 TPS di Kecamatan Proppo.

Baca Juga  KPU Pamekasan Umumkan Kesehatan Bacakada, Semua Dalam Kondisi Optimal

“Teradu VI sampai XV dalam melakukan perhitungan suara ditingkat Kecamatan Palengaan dan Proppo bertenteangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf F PKPU Nomor 5 tahun 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu dalam sidang pembacaan putusan kali ini DKPP juga menegeluarkan ketetapan yaitu Pengaduan Pengadu Batal Demi Hukum dan Tidak Dapat Dilanjutkan ke Tahap Putusan terhadap perkara nomor 64-PKE-DKPP/V/2024.

“Pengadu mencabut aduan dan Majelis tidak melakukan sidang pemeriksaan sehingga Tidak Memenuhi Syarat sebagai pelanggaran KEPP,” pungkas Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (10), Pengaduan Batal (7), dan Pengaduan Tidak Dapat Diterima (1). Sedangkan 27 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

KH Moensif Nachrowi Thohir, Salah Satu Pendiri PMII Wafat Hari Ini di Malang
Razia Mendadak, Polres Pamekasan Periksa HP Anggota untuk Berantas Judi Online
Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Ajak Warga Pamekasan Menangkan Pasangan Berbakti!
Polres Pamekasan Gelar Edukasi Anti Judi Online di Sekolah
PCNU Sumenep Bantah Soal Permintaan Pembangunan RSNU, Klaim Fauzi di Debat Cabup Tuai Kontroversi
Untuk Pamekasan Baru, KH. Khodari Makmur Dukung Paslon Berbakti
Mahasiswa Malang Asal Pamekasan Dukung Paslon Berbakti, Ini Alasannya!
Blusukan ke Pasar Waru, Ra Baqir Dapat Dukungan untuk Revitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:20 WIB

KH Moensif Nachrowi Thohir, Salah Satu Pendiri PMII Wafat Hari Ini di Malang

Rabu, 13 November 2024 - 22:39 WIB

Razia Mendadak, Polres Pamekasan Periksa HP Anggota untuk Berantas Judi Online

Rabu, 13 November 2024 - 21:24 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Ajak Warga Pamekasan Menangkan Pasangan Berbakti!

Rabu, 13 November 2024 - 15:34 WIB

Polres Pamekasan Gelar Edukasi Anti Judi Online di Sekolah

Selasa, 12 November 2024 - 22:11 WIB

PCNU Sumenep Bantah Soal Permintaan Pembangunan RSNU, Klaim Fauzi di Debat Cabup Tuai Kontroversi

Berita Terbaru