Hari Pertama Operasi, Kapolres Pamekasan Turun Langsung Bagikan Brosur Ops patuh Semeru 2024

- Publisher

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, di seluruh wilayah Jawa Timur.

Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pamekasan, SuaraNet – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Para PJU Polres Pamekasan membagikan Brosur Ops Patuh Semeru 2024 kepada pengendara yang melintas di depan Mapolres Pamekasan, Senin (15/7/2024).

Pembagian brosur operasi itu dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya Operasi Patuh Semeru 20244.

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 15 Juli – 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pada operasi tersebut mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan represif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, sosialisasi pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan.

Pihaknya juga menghimbau pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas.

Selain itu, bagi pengendara motor agar menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak terima telepon saat berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan.

Baca Juga  Makna dan Lirik Lengkap Lagu "Bi Kelma Menak" – Sherine Abdel Wahab

“Sasaran operasi ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yaitu pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan masih di bawah umur juga akan ditindak.

Selain itu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, menggunakan Hp pada saat mengemudi kendaraan dan melawan arus lalu lintas serta knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) juga akan ditindak.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

37 Siswa Keracunan, Jaka Jatim Desak Audit Total Program MBG Tlanakan Pamekasan
Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian
Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Janji Tinggal Janji, Warga Dempo Barat Tuntut Perbaikan Jalan Desa yang Tak Kunjung Digarap
Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan
Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap
Prabowo Ancam Tindak Keras Pihak yang Menunggangi Demo untuk Anarki

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 15:09 WIB

37 Siswa Keracunan, Jaka Jatim Desak Audit Total Program MBG Tlanakan Pamekasan

Rabu, 10 September 2025 - 14:22 WIB

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian

Rabu, 10 September 2025 - 12:53 WIB

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Selasa, 2 September 2025 - 13:56 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Dempo Barat Tuntut Perbaikan Jalan Desa yang Tak Kunjung Digarap

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 10 Sep 2025 - 12:53 WIB

ilustrasi: AI

Lifestyle

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:53 WIB