Kades Larangan Tokol Pamekasan Tersangka Surat Palsu: Mengapa Belum Ditahan?

- Publisher

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor perkara Arif Sukamto meminta agar para tersangka ditahan.

Pelapor perkara Arif Sukamto meminta agar para tersangka ditahan.

Pamekasan, SuaraNet – Mantan Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

Pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai tersangka karena telah mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris tanah kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

“Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol,” ungkap sumber dari Polsek Tlanakan.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Kendati sudah ditetapkan tersangka sebulan lalu, S, B, dan S belum ditahan sampai hari ini, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga  Generasi Muda Madura Rapatkan Barisan untuk Menangkan Rismaharini dan Gus Hans

“Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah,” ujar Arif Sukamto.

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B, dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” tambahnya.

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B, dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini terus kami proses,” jelas AKP Junairi Tirto Admojo.

Kasus ini mengejutkan warga Desa Larangan Tokol dan sekitarnya. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil, serta para tersangka dapat segera ditahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kisah Mahasiswa IAIN Madura Dibegal, Uang Saku dari Ayah Dirampas Tiga Pelaku
Razia Miras di Pamekasan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek
Polisi Pamekasan Tangkap Pencuri Toko Berkat Rekaman CCTV, Buru Satu Pelaku Lain
Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong
Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan
HPN 2025, PWI Pamekasan Eksplor Budidaya Buah di Pakong dan Pegantenan
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep: Fee Proyek Hingga Pengerjaan Asal-asalan Terungkap!
Polres Lumpuhkan Jaringan Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:05 WIB

Kisah Mahasiswa IAIN Madura Dibegal, Uang Saku dari Ayah Dirampas Tiga Pelaku

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:10 WIB

Razia Miras di Pamekasan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:29 WIB

Polisi Pamekasan Tangkap Pencuri Toko Berkat Rekaman CCTV, Buru Satu Pelaku Lain

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong

Senin, 10 Februari 2025 - 22:21 WIB

Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan

Berita Terbaru

Dok. LPJ PERTAMINA

Nasional

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Sabtu, 15 Feb 2025 - 03:05 WIB