Pamekasan, SuaraNet – Mantan Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.
Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.
Pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai tersangka karena telah mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris tanah kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol,” ungkap sumber dari Polsek Tlanakan.
Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Kendati sudah ditetapkan tersangka sebulan lalu, S, B, dan S belum ditahan sampai hari ini, Kamis (7/12/2023).
“Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah,” ujar Arif Sukamto.
“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B, dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” tambahnya.
Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B, dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.
“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini terus kami proses,” jelas AKP Junairi Tirto Admojo.
Kasus ini mengejutkan warga Desa Larangan Tokol dan sekitarnya. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil, serta para tersangka dapat segera ditahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.