Gelar Aksi Protes, Mahasiswa UNIRA Desak Revisi Peraturan Rektor Terkait Pemilihan BEM

- Publisher

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. BEM UNIRA INFOTAIMENT

Dok. BEM UNIRA INFOTAIMENT

Pamekasan, SuaraNet Ratusan mahasiswa Universitas Madura menggelar aksi menolak keputusan terkait Peraturan Rektor No 051/F.01/UNIRA/XI/2023 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura. Mereka menyampaikan penolakan ini terkait permasalahan dalam proses pembentukan peraturan tersebut.

Peraturan ini menuai kekhawatiran karena dianggap tidak sejalan dengan dasar peraturan dan perundang-undangan yang diacu.

Mengenai hasil rapat pembina kemahasiswaan dengan Dewan Kehormatan, DPM, dan KPU pada 2 November 2023 menyatakan keberatan, terutama karena pembentukan Dewan Kehormatan dan KPU baru dilakukan pada 4 November 2023.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahrus, Ketua BEM Universitas Islam Madura, menyampaikan desakan untuk merevisi pasal 4 ayat 14, mengembalikannya ke Peraturan Rektor No 051/F.07/UNIRA/XI/2022 tentang Pemilihan Umum BEM Universitas tahun 2022.

“Desakan ini diperlukan mengingat adanya indikasi kecurangan yang terduga, terutama dalam hal jumlah pemilih mahasiswa UNIRA dalam waktu singkat dan kurangnya tempat pemungutan suara di gedung PKM, yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan,” ungkap Mahrus saat menyampaikan orasinya di depan gedung rektorat Universitas Madura pada Kamis (23/11) pagi.

Baca Juga  Heboh! Kafe di Pamekasan Ditutup Paksa Usai Video DJ Viral di Medsos

Mahrus juga menuntut Rektor untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot pembina kemahasiswaan dan membekukan DPM-U serta KPU Universitas, karena dianggap telah menghasilkan produk hukum yang bermasalah dan menyebabkan kegaduhan di internal kampus, diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Rektor No 051/F.01/UNIRA/XI/2023.

“yang jelas kami menolak wacana penambahan persyaratan calon BEM Universitas terkait MBKM, menganggapnya sebagai peraturan yang tergesa-gesa dan mengorbankan hak mahasiswa secara umum. Ini juga diduga bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1 dan 2, serta UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 6 huruf b,” tegas Mahrus di depan massa.

Pihaknya turut menuntut Rektor dan seluruh jajaran terkait untuk merevisi pasal-pasal yang disebutkan dalam waktu 3×24 jam.

“Kami akan terus mengawal proses ini karena merasa peraturan tersebut melecehkan demokrasi di lingkungan kampus Universitas Madura,” tandasnya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru