Gelar Aksi Protes, Mahasiswa UNIRA Desak Revisi Peraturan Rektor Terkait Pemilihan BEM

- Publisher

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. BEM UNIRA INFOTAIMENT

Dok. BEM UNIRA INFOTAIMENT

Pamekasan, SuaraNet Ratusan mahasiswa Universitas Madura menggelar aksi menolak keputusan terkait Peraturan Rektor No 051/F.01/UNIRA/XI/2023 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura. Mereka menyampaikan penolakan ini terkait permasalahan dalam proses pembentukan peraturan tersebut.

Peraturan ini menuai kekhawatiran karena dianggap tidak sejalan dengan dasar peraturan dan perundang-undangan yang diacu.

Mengenai hasil rapat pembina kemahasiswaan dengan Dewan Kehormatan, DPM, dan KPU pada 2 November 2023 menyatakan keberatan, terutama karena pembentukan Dewan Kehormatan dan KPU baru dilakukan pada 4 November 2023.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahrus, Ketua BEM Universitas Islam Madura, menyampaikan desakan untuk merevisi pasal 4 ayat 14, mengembalikannya ke Peraturan Rektor No 051/F.07/UNIRA/XI/2022 tentang Pemilihan Umum BEM Universitas tahun 2022.

“Desakan ini diperlukan mengingat adanya indikasi kecurangan yang terduga, terutama dalam hal jumlah pemilih mahasiswa UNIRA dalam waktu singkat dan kurangnya tempat pemungutan suara di gedung PKM, yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan,” ungkap Mahrus saat menyampaikan orasinya di depan gedung rektorat Universitas Madura pada Kamis (23/11) pagi.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Pelecehan oleh Seorang Dukun di Pamekasan

Mahrus juga menuntut Rektor untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot pembina kemahasiswaan dan membekukan DPM-U serta KPU Universitas, karena dianggap telah menghasilkan produk hukum yang bermasalah dan menyebabkan kegaduhan di internal kampus, diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Rektor No 051/F.01/UNIRA/XI/2023.

“yang jelas kami menolak wacana penambahan persyaratan calon BEM Universitas terkait MBKM, menganggapnya sebagai peraturan yang tergesa-gesa dan mengorbankan hak mahasiswa secara umum. Ini juga diduga bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1 dan 2, serta UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 6 huruf b,” tegas Mahrus di depan massa.

Pihaknya turut menuntut Rektor dan seluruh jajaran terkait untuk merevisi pasal-pasal yang disebutkan dalam waktu 3×24 jam.

“Kami akan terus mengawal proses ini karena merasa peraturan tersebut melecehkan demokrasi di lingkungan kampus Universitas Madura,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029
Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam
PR Sekawan Mulia Diduga Produksi Rokok Ilegal yang Bebas Dijual Online
Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan
Malam Dramatik Menjadi Penutup Festival Sastra-Sains Galahku Janur Kuning
Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!
Relawan R2MB Siap Mobilisasi Kekuatan Pemuda di Madura untuk Pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans
PWI Pamekasan: Medsos Jadi Sumber Utama Penyebaran Hoaks

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 14:33 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029

Senin, 9 September 2024 - 20:58 WIB

Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam

Rabu, 4 September 2024 - 16:13 WIB

Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan

Rabu, 4 September 2024 - 14:46 WIB

Malam Dramatik Menjadi Penutup Festival Sastra-Sains Galahku Janur Kuning

Rabu, 4 September 2024 - 01:54 WIB

Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!

Berita Terbaru