15 Neon Box Papan Iklan Dibongkar Satpol PP Pamekasan karena Tidak Memiliki Izin

- Publisher

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Pamekasan, SuaraNet Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) kabupaten Pamekasan terpaksa melakukan penertiban terhadap 15 papan reklame model neon box yang tidak memiliki izin. Papan-papan reklame tersebut tersebar di beberapa jalan nasional dan kabupaten di wilayah bumi Gerbang Salam.

Kabid Penegak Perundang-undangan Peraturan Daerah pada Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, dalam pernyataannya kepada media, mengatakan bahwa pihaknya tegas dalam melaksanakan penertiban tersebut karena papan reklame neon box tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan proses penegakan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan iklan. Kami, Satgas Satpol PP dan Damkar Pamekasan, melakukan pembongkaran dan penertiban alat papan reklame berupa neon box atau neon seng yang tidak memiliki izin,” ujar Hasanurrahman.

Hasanurrahman menjelaskan bahwa proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box menggunakan alat mesin di Jalan Diponegoro depan pasar sore. Selanjutnya, papan reklame di depan eks PJKA Jalan Trunojoyo dan Potre Koning dengan jenis yang sama juga akan dibongkar.

Baca Juga  Muscab IKADIN Asahan Ke II Periode 2023-2026 Sukses terselenggara

Seluruh 15 papan reklame tersebut tidak memiliki izin yang dipasang di tiga lokasi berbeda. Meskipun telah dikirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik neon box tersebut, namun tidak ada respons yang diterima.

“Kami melakukan pembongkaran ini sesuai prosedur karena sudah tiga kali kami mengirimkan surat teguran, tetapi tidak ada respons dari pemilik papan reklame neon box tersebut, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” tegasnya.

Hasanurrahman juga menyampaikan bahwa papan reklame tersebut merupakan milik PT. Jetfast yang berlokasi di Surabaya.

Pihak berwenang memastikan bahwa siapa pun yang ingin mendirikan atau memasang papan reklame neon box harus mematuhi peraturan daerah kabupaten Pamekasan tentang penyelenggaraan periklanan. Hal ini merupakan upaya penegakan peraturan pemerintah yang mengikat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru