15 Neon Box Papan Iklan Dibongkar Satpol PP Pamekasan karena Tidak Memiliki Izin

- Publisher

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Pamekasan, SuaraNet Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) kabupaten Pamekasan terpaksa melakukan penertiban terhadap 15 papan reklame model neon box yang tidak memiliki izin. Papan-papan reklame tersebut tersebar di beberapa jalan nasional dan kabupaten di wilayah bumi Gerbang Salam.

Kabid Penegak Perundang-undangan Peraturan Daerah pada Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, dalam pernyataannya kepada media, mengatakan bahwa pihaknya tegas dalam melaksanakan penertiban tersebut karena papan reklame neon box tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan proses penegakan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan iklan. Kami, Satgas Satpol PP dan Damkar Pamekasan, melakukan pembongkaran dan penertiban alat papan reklame berupa neon box atau neon seng yang tidak memiliki izin,” ujar Hasanurrahman.

Hasanurrahman menjelaskan bahwa proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box menggunakan alat mesin di Jalan Diponegoro depan pasar sore. Selanjutnya, papan reklame di depan eks PJKA Jalan Trunojoyo dan Potre Koning dengan jenis yang sama juga akan dibongkar.

Baca Juga  Blusukan Ke Tambak Garam, Ra Baqir Komitmen Perjuangkan kesejahteraan Petani

Seluruh 15 papan reklame tersebut tidak memiliki izin yang dipasang di tiga lokasi berbeda. Meskipun telah dikirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik neon box tersebut, namun tidak ada respons yang diterima.

“Kami melakukan pembongkaran ini sesuai prosedur karena sudah tiga kali kami mengirimkan surat teguran, tetapi tidak ada respons dari pemilik papan reklame neon box tersebut, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” tegasnya.

Hasanurrahman juga menyampaikan bahwa papan reklame tersebut merupakan milik PT. Jetfast yang berlokasi di Surabaya.

Pihak berwenang memastikan bahwa siapa pun yang ingin mendirikan atau memasang papan reklame neon box harus mematuhi peraturan daerah kabupaten Pamekasan tentang penyelenggaraan periklanan. Hal ini merupakan upaya penegakan peraturan pemerintah yang mengikat.

Berita Terkait

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK
Tidak Ada Toleransi! Petugas Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jokotole Pamekasan
Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu!

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:10 WIB

Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:38 WIB

Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:06 WIB

Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK

Berita Terbaru