15 Neon Box Papan Iklan Dibongkar Satpol PP Pamekasan karena Tidak Memiliki Izin

- Publisher

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Pamekasan, SuaraNet Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) kabupaten Pamekasan terpaksa melakukan penertiban terhadap 15 papan reklame model neon box yang tidak memiliki izin. Papan-papan reklame tersebut tersebar di beberapa jalan nasional dan kabupaten di wilayah bumi Gerbang Salam.

Kabid Penegak Perundang-undangan Peraturan Daerah pada Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, dalam pernyataannya kepada media, mengatakan bahwa pihaknya tegas dalam melaksanakan penertiban tersebut karena papan reklame neon box tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan proses penegakan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan iklan. Kami, Satgas Satpol PP dan Damkar Pamekasan, melakukan pembongkaran dan penertiban alat papan reklame berupa neon box atau neon seng yang tidak memiliki izin,” ujar Hasanurrahman.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasanurrahman menjelaskan bahwa proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box menggunakan alat mesin di Jalan Diponegoro depan pasar sore. Selanjutnya, papan reklame di depan eks PJKA Jalan Trunojoyo dan Potre Koning dengan jenis yang sama juga akan dibongkar.

Baca Juga  Dapat Nomor Urut 3, Pasangan BERBAKTI Siap Menuju Pamekasan Baru

Seluruh 15 papan reklame tersebut tidak memiliki izin yang dipasang di tiga lokasi berbeda. Meskipun telah dikirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik neon box tersebut, namun tidak ada respons yang diterima.

“Kami melakukan pembongkaran ini sesuai prosedur karena sudah tiga kali kami mengirimkan surat teguran, tetapi tidak ada respons dari pemilik papan reklame neon box tersebut, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” tegasnya.

Hasanurrahman juga menyampaikan bahwa papan reklame tersebut merupakan milik PT. Jetfast yang berlokasi di Surabaya.

Pihak berwenang memastikan bahwa siapa pun yang ingin mendirikan atau memasang papan reklame neon box harus mematuhi peraturan daerah kabupaten Pamekasan tentang penyelenggaraan periklanan. Hal ini merupakan upaya penegakan peraturan pemerintah yang mengikat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival
Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:47 WIB

Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Berita Terbaru