15 Neon Box Papan Iklan Dibongkar Satpol PP Pamekasan karena Tidak Memiliki Izin

- Publisher

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Pamekasan, SuaraNet Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) kabupaten Pamekasan terpaksa melakukan penertiban terhadap 15 papan reklame model neon box yang tidak memiliki izin. Papan-papan reklame tersebut tersebar di beberapa jalan nasional dan kabupaten di wilayah bumi Gerbang Salam.

Kabid Penegak Perundang-undangan Peraturan Daerah pada Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, dalam pernyataannya kepada media, mengatakan bahwa pihaknya tegas dalam melaksanakan penertiban tersebut karena papan reklame neon box tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan proses penegakan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan iklan. Kami, Satgas Satpol PP dan Damkar Pamekasan, melakukan pembongkaran dan penertiban alat papan reklame berupa neon box atau neon seng yang tidak memiliki izin,” ujar Hasanurrahman.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasanurrahman menjelaskan bahwa proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box menggunakan alat mesin di Jalan Diponegoro depan pasar sore. Selanjutnya, papan reklame di depan eks PJKA Jalan Trunojoyo dan Potre Koning dengan jenis yang sama juga akan dibongkar.

Baca Juga  Dies Natalis Ke-9 HMPS PIAUD IAIN Madura: Fokus Benahi Calon Pendidik Anak Bangsa dengan Pendidikan Karakter

Seluruh 15 papan reklame tersebut tidak memiliki izin yang dipasang di tiga lokasi berbeda. Meskipun telah dikirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik neon box tersebut, namun tidak ada respons yang diterima.

“Kami melakukan pembongkaran ini sesuai prosedur karena sudah tiga kali kami mengirimkan surat teguran, tetapi tidak ada respons dari pemilik papan reklame neon box tersebut, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” tegasnya.

Hasanurrahman juga menyampaikan bahwa papan reklame tersebut merupakan milik PT. Jetfast yang berlokasi di Surabaya.

Pihak berwenang memastikan bahwa siapa pun yang ingin mendirikan atau memasang papan reklame neon box harus mematuhi peraturan daerah kabupaten Pamekasan tentang penyelenggaraan periklanan. Hal ini merupakan upaya penegakan peraturan pemerintah yang mengikat.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029
Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam
PR Sekawan Mulia Diduga Produksi Rokok Ilegal yang Bebas Dijual Online
Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan
Malam Dramatik Menjadi Penutup Festival Sastra-Sains Galahku Janur Kuning
Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!
Relawan R2MB Siap Mobilisasi Kekuatan Pemuda di Madura untuk Pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans
PWI Pamekasan: Medsos Jadi Sumber Utama Penyebaran Hoaks

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 14:33 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029

Senin, 9 September 2024 - 20:58 WIB

Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam

Rabu, 4 September 2024 - 16:13 WIB

Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan

Rabu, 4 September 2024 - 14:46 WIB

Malam Dramatik Menjadi Penutup Festival Sastra-Sains Galahku Janur Kuning

Rabu, 4 September 2024 - 01:54 WIB

Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!

Berita Terbaru