15 Neon Box Papan Iklan Dibongkar Satpol PP Pamekasan karena Tidak Memiliki Izin

- Publisher

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box.

Pamekasan, SuaraNet Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) kabupaten Pamekasan terpaksa melakukan penertiban terhadap 15 papan reklame model neon box yang tidak memiliki izin. Papan-papan reklame tersebut tersebar di beberapa jalan nasional dan kabupaten di wilayah bumi Gerbang Salam.

Kabid Penegak Perundang-undangan Peraturan Daerah pada Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, dalam pernyataannya kepada media, mengatakan bahwa pihaknya tegas dalam melaksanakan penertiban tersebut karena papan reklame neon box tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan proses penegakan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan iklan. Kami, Satgas Satpol PP dan Damkar Pamekasan, melakukan pembongkaran dan penertiban alat papan reklame berupa neon box atau neon seng yang tidak memiliki izin,” ujar Hasanurrahman.

Hasanurrahman menjelaskan bahwa proses pembongkaran dimulai dengan memotong papan reklame neon box menggunakan alat mesin di Jalan Diponegoro depan pasar sore. Selanjutnya, papan reklame di depan eks PJKA Jalan Trunojoyo dan Potre Koning dengan jenis yang sama juga akan dibongkar.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Pamekasan Merayakan Hari Jadi ke-493 dengan Upacara Adat Madura

Seluruh 15 papan reklame tersebut tidak memiliki izin yang dipasang di tiga lokasi berbeda. Meskipun telah dikirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik neon box tersebut, namun tidak ada respons yang diterima.

“Kami melakukan pembongkaran ini sesuai prosedur karena sudah tiga kali kami mengirimkan surat teguran, tetapi tidak ada respons dari pemilik papan reklame neon box tersebut, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” tegasnya.

Hasanurrahman juga menyampaikan bahwa papan reklame tersebut merupakan milik PT. Jetfast yang berlokasi di Surabaya.

Pihak berwenang memastikan bahwa siapa pun yang ingin mendirikan atau memasang papan reklame neon box harus mematuhi peraturan daerah kabupaten Pamekasan tentang penyelenggaraan periklanan. Hal ini merupakan upaya penegakan peraturan pemerintah yang mengikat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB