Pamekasan, SuaraNet – Dewan Perwakilan Mahasiswa bersama beberapa UKM Universitas Madura, mengirimkan surat petisi terkait Penolakan Pedoman dan SK Kepanitiaan PKKMB 2023 pada tanggal 24 Agustus 2023.
Surat petisi tersebut ditujukan kepada Biro Kemahasiswaan, dengan tiga alasan sebagai berikut:
1. Dinilai adanya pemilihan yang tidak adil dalam penentuan kepanitiaan.
2. Terdapat kekeliruan hukum dalam perumusan pedoman dan SK tersebut.
3. Tidak dilakukannya revisi, terbukti dengan kesamaan narasi dengan pedoman tahun sebelumnya.
Surat Keputusan Rektor Nomor: 562/F11/UNIRA/VIII/2023, digugat oleh empat organisasi kemahasiswaan, yakni DPM Universitas Madura, UKM Akura, UKM LPM SEMESTA, dan UKM Resimen Mahasiswa (Menwa).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah wawancara, Homaidi menyampaikan bahwa surat petisi ini merupakan langkah akademis yang dilakukan untuk kali ketiga.
“Surat petisi ini merupakan langkah akademis yang kami tempuh untuk ketiga kalinya, setelah kami mengadakan audiensi dengan pihak-pihak yang berkepentingan tanpa hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembentukan kepanitiaan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dalam perumusan pedoman PKKMB 2023, kami menduga adanya ketidaksesuaian. Proses perumusannya melibatkan hanya satu organisasi, sementara organisasi lainnya tidak dilibatkan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik di antara organisasi kemahasiswaan,” katanya.
Homaidi juga menambahkan bahwa jika langkah akademis ini tidak mendapatkan respons positif, kemungkinan akan timbul masalah di masa depan.
“Jika langkah akademis ini tidak diterima secara baik, kami tidak dapat menjamin akan terciptanya lingkungan yang harmonis di masa mendatang. Proses pembentukan yang tidak seimbang dan tidak profesional membuat kami meragukan kelanjutan situasi ini. Kami akan memberi waktu selama 24 jam kepada Biro Kemahasiswaan untuk mempertimbangkan. Namun, jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami siap menggelar aksi massa yang besar,” tegasnya.