Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Pamekasan Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

- Publisher

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi damai berlangsung di kantor IBI wilayah Pamekasan.

Aksi damai berlangsung di kantor IBI wilayah Pamekasan.

SUARANET, PAMEKASAN—Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Bales) DPR.

Hal tersebut disampaikan Mohammad Muhlis, wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Pamekasan, Madura pada saat melakukan aksi damai tolak RUU Omnibus Law yang berlangsung di kantor Ikatan Bidan Indonesia (IBI) babang Pamekasan.

“Kami menolak adanya rancangan RUU Kesehatan Omnibus Law yang pada akhirnya merugikan masyarakat seluruhnya, Karena kami sebagai organisasi kesehatan disumpah untuk memberikan standar pelayanan tertinggi,” kata Muhlis pada Senin (28/11/22) sore.

Ia mengatakan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law  mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga Kesehatan terhadap perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

“Kita tidak ada lagi peningkatan kompetensi jika RUU disahkan di Indonesia, harapan kami RUU Omnibus Law tidak dilegalkan di Indonesia,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, aksi Damai Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tentang  pernyataan sikap penolakan terhadap RUU kesehatan membawa 11 alasan, yakni:

Baca Juga  Protes Kebijakan Rektor, Mahasiswa UNIRA Lumpuhkan Aktivitas Kampus

1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.

2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan Kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga Kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.

3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

4. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga Kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

5. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga Kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga Kesehatan murah bagi industry Kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi.

8. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada Menteri (bukan kepada Presiden lagi).

Baca Juga  Peringati Hakordia, GMC Jawa Timur Tanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi

9. Kekurangan tenaga Kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.

10. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga Kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.

11. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

Diketahui, Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)

Kemudian, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesi (PAFI, Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI).

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

37 Siswa Keracunan, Jaka Jatim Desak Audit Total Program MBG Tlanakan Pamekasan
Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian
Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Janji Tinggal Janji, Warga Dempo Barat Tuntut Perbaikan Jalan Desa yang Tak Kunjung Digarap
Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan
Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap
Prabowo Ancam Tindak Keras Pihak yang Menunggangi Demo untuk Anarki

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 15:09 WIB

37 Siswa Keracunan, Jaka Jatim Desak Audit Total Program MBG Tlanakan Pamekasan

Rabu, 10 September 2025 - 14:22 WIB

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian

Rabu, 10 September 2025 - 12:53 WIB

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Selasa, 2 September 2025 - 13:56 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Dempo Barat Tuntut Perbaikan Jalan Desa yang Tak Kunjung Digarap

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 10 Sep 2025 - 12:53 WIB

ilustrasi: AI

Lifestyle

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:53 WIB