Seorang Perempuan di Pamekasan Babak Belur Dianiaya Kerabatnya, Korban Lapor Polisi

- Publisher

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penganiayaan, Cahya didampingi temannya, Ical saat melapor ke Polres Pamekasan.

Korban penganiayaan, Cahya didampingi temannya, Ical saat melapor ke Polres Pamekasan.

SUARANET,PAMEKASAN-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial SA, S dan N kepada Fitria Cahyani (21) dilporkan ke polisi pada Jumat (18/11/22) kemarin.

Hal tersebut tercatat dalam surat laporan kepolisian nomor: TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Diceritakan, Kejadian bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumah Cahya yang berada di Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur Cahya lantaran kondisi rumah tidak dibersihkan.

Dari dalam kamar, Cahya menjawab bahwa nanti akan dibersihkan namun, kemudian N menimpali dengan nada keras.

“Ada tanteku (S) dengan suaminya (SA), dan sepupu (N) dengan suaminya, melintas di depan rumahku menuju ke rumah sepupu yang berada di sebelah barat rumahku,” terang Cahya, Minggu (20/11/22).

Tidak berselang lama, SA, S dan N mendobrak pintu rumah Cahya kemudian mereka menjambak rambut Cahya. Selain itu, tidak terhitung pukulan mendarat di bagian belakang kepala, leher, lengan dan bagian tubuh lainya sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan lebam di wajahnya.

“Saya berusaha melindungi diri, tapi tetap tidak berdaya melawan mereka, sehingga saya babak belur,” tutur Cahya.

Baca Juga  MMI Gelar diskusi dan Doa Bersama Untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Pada hari jumat 18 November 2022, Cahya melaporkan tindak pidana tersebut ke polres Pamekasan. Dalam surat pelaporan diterangkan bahwa kasus penganiayaan terjerat UU, nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170 atau yang berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Berita Terkait

Beraksi di Masjid Nurul Huda, Pencuri Kotak Amal Dibekuk Polisi
Ayah Tiri di Sumenep Rudapaksa Putrinya Selama 5 Tahun
Kisah Mahasiswa IAIN Madura Dibegal, Uang Saku dari Ayah Dirampas Tiga Pelaku
Razia Miras di Pamekasan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek
Polisi Pamekasan Tangkap Pencuri Toko Berkat Rekaman CCTV, Buru Satu Pelaku Lain
Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong
Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan
HPN 2025, PWI Pamekasan Eksplor Budidaya Buah di Pakong dan Pegantenan

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:31 WIB

Beraksi di Masjid Nurul Huda, Pencuri Kotak Amal Dibekuk Polisi

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:46 WIB

Ayah Tiri di Sumenep Rudapaksa Putrinya Selama 5 Tahun

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:05 WIB

Kisah Mahasiswa IAIN Madura Dibegal, Uang Saku dari Ayah Dirampas Tiga Pelaku

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:29 WIB

Polisi Pamekasan Tangkap Pencuri Toko Berkat Rekaman CCTV, Buru Satu Pelaku Lain

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong

Berita Terbaru

A, paman dari korban, mengambil langkah berani untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami keponakannya. Pada Senin, 17 Februari 2025. (Dok/ist)

Berita

Ayah Tiri di Sumenep Rudapaksa Putrinya Selama 5 Tahun

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:46 WIB

Khazanah

Panduan Shalat Dhuha dan Keutamaannya, Yuk Intip

Selasa, 18 Feb 2025 - 08:58 WIB