Seorang Perempuan di Pamekasan Babak Belur Dianiaya Kerabatnya, Korban Lapor Polisi

- Publisher

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penganiayaan, Cahya didampingi temannya, Ical saat melapor ke Polres Pamekasan.

Korban penganiayaan, Cahya didampingi temannya, Ical saat melapor ke Polres Pamekasan.

SUARANET,PAMEKASAN-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial SA, S dan N kepada Fitria Cahyani (21) dilporkan ke polisi pada Jumat (18/11/22) kemarin.

Hal tersebut tercatat dalam surat laporan kepolisian nomor: TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Diceritakan, Kejadian bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumah Cahya yang berada di Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur Cahya lantaran kondisi rumah tidak dibersihkan.

Dari dalam kamar, Cahya menjawab bahwa nanti akan dibersihkan namun, kemudian N menimpali dengan nada keras.

“Ada tanteku (S) dengan suaminya (SA), dan sepupu (N) dengan suaminya, melintas di depan rumahku menuju ke rumah sepupu yang berada di sebelah barat rumahku,” terang Cahya, Minggu (20/11/22).

Tidak berselang lama, SA, S dan N mendobrak pintu rumah Cahya kemudian mereka menjambak rambut Cahya. Selain itu, tidak terhitung pukulan mendarat di bagian belakang kepala, leher, lengan dan bagian tubuh lainya sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan lebam di wajahnya.

“Saya berusaha melindungi diri, tapi tetap tidak berdaya melawan mereka, sehingga saya babak belur,” tutur Cahya.

Baca Juga  Serius Maju Pilkada Pamekasan 2024, Rudy Susanto Siap Pensiun Dini dari ASN

Pada hari jumat 18 November 2022, Cahya melaporkan tindak pidana tersebut ke polres Pamekasan. Dalam surat pelaporan diterangkan bahwa kasus penganiayaan terjerat UU, nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170 atau yang berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB