SUARANET,PAMEKASAN-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial SA, S dan N kepada Fitria Cahyani (21) dilporkan ke polisi pada Jumat (18/11/22) kemarin.
Hal tersebut tercatat dalam surat laporan kepolisian nomor: TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Diceritakan, Kejadian bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumah Cahya yang berada di Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur Cahya lantaran kondisi rumah tidak dibersihkan.
Dari dalam kamar, Cahya menjawab bahwa nanti akan dibersihkan namun, kemudian N menimpali dengan nada keras.
“Ada tanteku (S) dengan suaminya (SA), dan sepupu (N) dengan suaminya, melintas di depan rumahku menuju ke rumah sepupu yang berada di sebelah barat rumahku,” terang Cahya, Minggu (20/11/22).
Tidak berselang lama, SA, S dan N mendobrak pintu rumah Cahya kemudian mereka menjambak rambut Cahya. Selain itu, tidak terhitung pukulan mendarat di bagian belakang kepala, leher, lengan dan bagian tubuh lainya sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan lebam di wajahnya.
“Saya berusaha melindungi diri, tapi tetap tidak berdaya melawan mereka, sehingga saya babak belur,” tutur Cahya.
Pada hari jumat 18 November 2022, Cahya melaporkan tindak pidana tersebut ke polres Pamekasan. Dalam surat pelaporan diterangkan bahwa kasus penganiayaan terjerat UU, nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170 atau yang berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.