Seorang Perempuan di Pamekasan Babak Belur Dianiaya Kerabatnya, Korban Lapor Polisi

- Publisher

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penganiayaan, Cahya didampingi temannya, Ical saat melapor ke Polres Pamekasan.

Korban penganiayaan, Cahya didampingi temannya, Ical saat melapor ke Polres Pamekasan.

SUARANET,PAMEKASAN-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial SA, S dan N kepada Fitria Cahyani (21) dilporkan ke polisi pada Jumat (18/11/22) kemarin.

Hal tersebut tercatat dalam surat laporan kepolisian nomor: TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Diceritakan, Kejadian bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumah Cahya yang berada di Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur Cahya lantaran kondisi rumah tidak dibersihkan.

Dari dalam kamar, Cahya menjawab bahwa nanti akan dibersihkan namun, kemudian N menimpali dengan nada keras.

“Ada tanteku (S) dengan suaminya (SA), dan sepupu (N) dengan suaminya, melintas di depan rumahku menuju ke rumah sepupu yang berada di sebelah barat rumahku,” terang Cahya, Minggu (20/11/22).

Tidak berselang lama, SA, S dan N mendobrak pintu rumah Cahya kemudian mereka menjambak rambut Cahya. Selain itu, tidak terhitung pukulan mendarat di bagian belakang kepala, leher, lengan dan bagian tubuh lainya sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan lebam di wajahnya.

“Saya berusaha melindungi diri, tapi tetap tidak berdaya melawan mereka, sehingga saya babak belur,” tutur Cahya.

Baca Juga  KH Kholilurrahman Buka Suara Soal Kemungkinan Kembali Bertarung di Pilkada Pamekasan 2024

Pada hari jumat 18 November 2022, Cahya melaporkan tindak pidana tersebut ke polres Pamekasan. Dalam surat pelaporan diterangkan bahwa kasus penganiayaan terjerat UU, nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170 atau yang berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Berita Terkait

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK
Tidak Ada Toleransi! Petugas Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jokotole Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:10 WIB

Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:38 WIB

Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet

Berita Terbaru