Pamekasan– Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dukun berinisial MB (48) asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Pamekasan, kembali memasuki babak baru. Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pamekasan dijadwalkan digelar besok, Kamis (28/8/2025).
Diketahui, korban adalah seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan pasien pelaku.
Dari hasil penyelidikan, MB diduga melakukan aksi bejatnya dengan mengoleskan minyak ke kemaluan korban, lalu menyetubuhinya di dekat sungai dan area pemakaman pada Mei 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto menegaskan, kehadiran saksi menjadi kunci jalannya persidangan.
“Kalau saksi tidak bisa hadir, tersangka bisa secara otomatis dibebaskan. Karena JPU dianggap tidak dapat menghadirkan saksi,” tegasnya, Rabu (27/8/2025). dilansir dari mediajatim.com
Namun, proses sidang terancam tertunda. Hal ini karena ibu korban yang dijadwalkan menjadi saksi tengah sakit. Sepupu korban, Ahdar (20), mengungkapkan pihak keluarga masih menunggu keputusan majelis hakim.
“Ibu korban sakit, kepala desa juga menyarankan sidang ditunda,” ujarnya.
Kondisi korban sendiri disebut masih trauma berat. Meski sehat secara fisik, ia kini jarang keluar rumah, lebih pendiam, dan pemalu setelah kejadian memilukan itu.
Pihak keluarga berharap, meski ada kendala kehadiran saksi, aparat penegak hukum tetap serius menangani kasus ini.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Biar hakim yang memutuskan, tapi kami berharap ada keadilan untuk korban,” tegas Ahdar.
Sidang besok menjadi penentuan apakah perkara ini terus berlanjut atau justru terhambat karena kendala teknis. Publik pun menanti komitmen aparat hukum dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.






