Jawa Timur– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan kelima saksi yang semuanya berasal dari pihak swasta ini dilakukan di Polres Trenggalek pada Senin (11/8/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kelimanya berinisial SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR.
Pengembangan Kasus yang Seret Mantan Ketua DPRD Jatim
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat 21 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang cukup disorot adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim.
Secara rinci, dari 21 tersangka tersebut: Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Tiga di antaranya adalah pejabat negara dan satu orang staf pejabat.
Tujuh belas orang lainnya berstatus sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.
KPK menduga dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat justru dijadikan sarana transaksi suap antara pihak swasta dengan oknum pejabat.
Sejauh ini, penyaluran dana hibah yang bermasalah tersebut teridentifikasi terjadi di delapan kabupaten di Jawa Timur.






