KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) pada Kamis (31/7).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2020. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun atau setara dengan USD 113,8 juta.

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah HK, yang menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina pada 2012–2014, dan YA, yang merupakan Senior Vice President Gas & Power Pertamina pada 2013–2014 dan kemudian menjadi Direktur Gas pada 2015–2018. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan LNG impor antara Pertamina dan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction.

Kontrak yang ditandatangani pada 2013 dan 2014 kemudian digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015, dengan nilai fantastis sekitar USD 12 miliar untuk jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga  Ulas Soal Proyek IKN, Bahlil: Akhirnya Capres yang Tak Setuju Kalah Di Pilpres 2024

Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga menyetujui pembelian LNG tersebut tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Beberapa kejanggalan yang ditemukan KPK antara lain: Tidak ada pedoman pengadaan yang jelas. Tidak adanya analisis teknis dan ekonomi yang memadai. Tidak adanya kontrak “back to back” di dalam negeri.

Tidak ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, serta tidak mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komisaris.

Akibatnya, LNG yang diimpor tidak terserap oleh pasar domestik dan menyebabkan kelebihan pasokan yang merugikan negara.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, KPK juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi. Bahkan, KPK menduga ada kelalaian dalam melaporkan proses pengadaan ini kepada Komisaris, termasuk soal perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak LNG.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Sumenep, dr. Siti Aisyah Tuntas Jalani Sumpah Dokter di Universitas Brawijaya
BEM FIA Unira Gelar Dialog Publik Bahas Pilkada Dipilih DPRD
Peringati Milad Ke-13, Himmah FKMSB Bahas Kontekstualisasi Pendidikan Islam bagi Perempuan
Kasus Hibah Jatim Mandek, KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pejabat Kunci
Resmi Dilantik, Pengurus FKMSB Pamekasan Serukan Pengabdian dan Komitmen Organisasi
Cahaya Pro Nilai Cukai Khusus Rokok Lokal Buka Ruang bagi Pengusaha Kecil
Usai SEA Games 2025, Atlet Indonesia Terima Apresiasi Presiden di Istana Negara
Prabowo: Survei Dunia Menempatkan Indonesia sebagai Negara Paling Bahagia

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

Harumkan Sumenep, dr. Siti Aisyah Tuntas Jalani Sumpah Dokter di Universitas Brawijaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:06 WIB

BEM FIA Unira Gelar Dialog Publik Bahas Pilkada Dipilih DPRD

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WIB

Peringati Milad Ke-13, Himmah FKMSB Bahas Kontekstualisasi Pendidikan Islam bagi Perempuan

Senin, 26 Januari 2026 - 13:19 WIB

Kasus Hibah Jatim Mandek, KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pejabat Kunci

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:46 WIB

Cahaya Pro Nilai Cukai Khusus Rokok Lokal Buka Ruang bagi Pengusaha Kecil

Berita Terbaru