Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

- Publisher

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Siap-siap berkendara lebih tertib! Polres Pamekasan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang. Selama dua pekan ini, kepolisian akan menyasar secara khusus delapan jenis pelanggaran lalu lintas fatalyang berpotensi menyebabkan kecelakaan serius.

Pembukaan Operasi Patuh Semeru 2025 ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, pada Senin pagi (14/7). Acara ini juga diisi dengan penyematan pita operasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui pembagian brosur.

AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan utama untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Pamekasan.

“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan,” terang Kapolres.

Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa penegakan hukum akan lebih difokuskan pada pelanggaran yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Operasi Patuh Semeru 2025 ini merupakan bagian dari operasi serentak di seluruh Indonesia, di mana setiap daerah memiliki nama operasi yang berbeda—seperti “Operasi Patuh Semeru” di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga  Sarasehan dan Ngopi Budaya di Sampang Resmi Dibuka

Berikut adalah 8 sasaran prioritas yang akan ditindak tegas selama Operasi Patuh Semeru 2025:

  1. Berboncengan lebih dari satu orang (khususnya untuk sepeda motor).
  2. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
  5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.
  6. Pengemudi menggunakan handphone saat berkendara.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
  8. Melawan arus.

Untuk itu, masyarakat Pamekasan diimbau untuk selalu mempersiapkan kelengkapan berkendara dan mematuhi semua peraturan lalu lintas. “Siapkan kelengkapan berkendara Anda agar tetap aman, nyaman, dan terhindar dari tilang di Operasi Patuh Semeru 2025,” tutup Kapolres.

Pastikan Anda selalu tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama!

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Sumenep, dr. Siti Aisyah Tuntas Jalani Sumpah Dokter di Universitas Brawijaya
BEM FIA Unira Gelar Dialog Publik Bahas Pilkada Dipilih DPRD
Peringati Milad Ke-13, Himmah FKMSB Bahas Kontekstualisasi Pendidikan Islam bagi Perempuan
Kasus Hibah Jatim Mandek, KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pejabat Kunci
Resmi Dilantik, Pengurus FKMSB Pamekasan Serukan Pengabdian dan Komitmen Organisasi
Cahaya Pro Nilai Cukai Khusus Rokok Lokal Buka Ruang bagi Pengusaha Kecil
Usai SEA Games 2025, Atlet Indonesia Terima Apresiasi Presiden di Istana Negara
Prabowo: Survei Dunia Menempatkan Indonesia sebagai Negara Paling Bahagia

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

Harumkan Sumenep, dr. Siti Aisyah Tuntas Jalani Sumpah Dokter di Universitas Brawijaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:06 WIB

BEM FIA Unira Gelar Dialog Publik Bahas Pilkada Dipilih DPRD

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WIB

Peringati Milad Ke-13, Himmah FKMSB Bahas Kontekstualisasi Pendidikan Islam bagi Perempuan

Senin, 26 Januari 2026 - 13:19 WIB

Kasus Hibah Jatim Mandek, KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pejabat Kunci

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:46 WIB

Cahaya Pro Nilai Cukai Khusus Rokok Lokal Buka Ruang bagi Pengusaha Kecil

Berita Terbaru