Surabaya— Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, Rabu (27/11/2025), menyuarakan dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun anggaran 2024. Mereka menyebut sedikitnya 83 desa diduga melanggar ketentuan dengan nilai penyimpangan yang mencapai Rp33,4 miliar.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan bahwa temuan tersebut bersumber dari investigasi lapangan serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024. Menurutnya, berbagai permasalahan terjadi mulai dari kekurangan volume pekerjaan, dana yang tidak dibelanjakan, dugaan mark-up, hingga desa yang menerima bantuan melebihi porsi Dana Desa dari pemerintah pusat.
“Temuan kami menunjukkan adanya kejanggalan penggunaan dana BKD di puluhan desa. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berpotensi merugikan negara,” ujar Musfiq dalam aksi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantuan Keuangan Desa APBD Jawa Timur tahun 2024 mencapai Rp421 miliar dan dialokasikan untuk 1.739 paket pada 1.424 desa di 31 kabupaten/kota. Namun Jaka Jatim menilai pengawasan dan pertanggungjawaban program di tingkat dinas hingga desa masih lemah, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Musfiq juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat DPMD Jatim dalam proses pencairan BKD. Meski hal itu masih berupa tudingan, ia menegaskan perlunya penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.
Jaka Jatim menilai dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 mengenai tata kelola belanja bantuan keuangan. Mereka juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aksinya, Jaka Jatim menyampaikan empat tuntutan, termasuk meminta Kepala Dinas DPMD Jawa Timur dicopot jika terbukti lalai, memperbaiki tata kelola BKD, memeriksa dugaan keterlibatan pejabat dinas, serta mengawal kasus dugaan penyimpangan Rp33,4 miliar hingga proses hukum jika diperlukan.
“Kami tidak akan berhenti. Ini uang rakyat, dan harus digunakan sesuai aturan,” tegas Musfiq.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan tudingan Jaka Jatim.























