Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan

- Publisher

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya— Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, Rabu (27/11/2025), menyuarakan dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun anggaran 2024. Mereka menyebut sedikitnya 83 desa diduga melanggar ketentuan dengan nilai penyimpangan yang mencapai Rp33,4 miliar.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan bahwa temuan tersebut bersumber dari investigasi lapangan serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024. Menurutnya, berbagai permasalahan terjadi mulai dari kekurangan volume pekerjaan, dana yang tidak dibelanjakan, dugaan mark-up, hingga desa yang menerima bantuan melebihi porsi Dana Desa dari pemerintah pusat.

“Temuan kami menunjukkan adanya kejanggalan penggunaan dana BKD di puluhan desa. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berpotensi merugikan negara,” ujar Musfiq dalam aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantuan Keuangan Desa APBD Jawa Timur tahun 2024 mencapai Rp421 miliar dan dialokasikan untuk 1.739 paket pada 1.424 desa di 31 kabupaten/kota. Namun Jaka Jatim menilai pengawasan dan pertanggungjawaban program di tingkat dinas hingga desa masih lemah, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga  Gandeng PMI, Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Sukses Gelar Donor Darah

Musfiq juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat DPMD Jatim dalam proses pencairan BKD. Meski hal itu masih berupa tudingan, ia menegaskan perlunya penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.

Jaka Jatim menilai dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 mengenai tata kelola belanja bantuan keuangan. Mereka juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aksinya, Jaka Jatim menyampaikan empat tuntutan, termasuk meminta Kepala Dinas DPMD Jawa Timur dicopot jika terbukti lalai, memperbaiki tata kelola BKD, memeriksa dugaan keterlibatan pejabat dinas, serta mengawal kasus dugaan penyimpangan Rp33,4 miliar hingga proses hukum jika diperlukan.

“Kami tidak akan berhenti. Ini uang rakyat, dan harus digunakan sesuai aturan,” tegas Musfiq.

Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan tudingan Jaka Jatim.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim
Bupati Pamekasan Mutasi dan Rotasi 21 Pejabat untuk Penguatan Birokrasi
Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival
Tragedi Depan Masjid Agung Telan 2 Korban Jiwa, Wabup Pamekasan Komitmen Tingkatkan Patroli
Sukriyanto: Semangat Pahlawan Harus Jadi Pedoman Generasi Masa Kini
Jelang Musim Hujan, Wabup Pamekasan Ajak Masyarakat Waspadai Bencana Alam

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Minggu, 30 November 2025 - 20:21 WIB

DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana

Jumat, 28 November 2025 - 12:18 WIB

Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan

Rabu, 26 November 2025 - 13:55 WIB

Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim

Selasa, 18 November 2025 - 13:21 WIB

Bupati Pamekasan Mutasi dan Rotasi 21 Pejabat untuk Penguatan Birokrasi

Berita Terbaru