Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Hari ini, Kamis (2/10/2025), lembaga antirasuah itu memanggil lima orang saksi dari kalangan swasta dan satu di antaranya bahkan disebut merupakan kepala desa, untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kelima saksi yang diperiksa adalah Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan. Hingga berita ini diturunkan, materi pemeriksaan mereka belum diumumkan secara rinci.
Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Setahun Lebih
Kasus ini tak pernah luput dari perhatian publik karena kejanggalan dalam penanganannya. Sejak Juli 2024, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah meski sudah berstatus tersangka selama lebih dari setahun, belum satu pun dari mereka yang ditahan.
Pembagian Tersangka: Dari 21 orang tersebut, 4 di antaranya adalah penerima suap (3 penyelenggara negara, 1 staf), dan 17 lainnya adalah pemberi suap (15 pihak swasta, 2 penyelenggara negara).
Nama Besar Terlibat: Beberapa nama besar yang disebut-sebut sebagai tersangka antara lain anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Janji Penjemputan Paksa Mangkir: Sebelumnya, KPK sempat sesumbar akan melakukan jemput paksa terhadap 21 tersangka ini, tetapi rencana itu batal tanpa alasan yang jelas kepada publik.
Meskipun identitas dan konstruksi perkara belum diumumkan secara resmi oleh KPK, para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri. Alasan KPK tidak mengumumkan adalah karena hasil penyidikan diklaim belum mencukupi.
Pengembangan Kasus OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak, pada 14 Desember 2022.
Dalam OTT tersebut, Sahat ditangkap bersama stafnya, Rusdi, dan dua pihak swasta terkait pengurusan dana hibah.
Sahat terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari komitmen fee Rp 2 miliar. Sahat sendiri telah divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar pada 26 September 2023.
Penulis : Faruk
Editor : Redaksi






