PAMEKASAN — Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian kajian teknis dan musyawarah bersama antara pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pengusaha tembakau.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, menyatakan bahwa penetapan harga ini tidak dilakukan sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Angka ini tidak asal ditentukan. Kami lakukan analisis menyeluruh di seluruh wilayah Pamekasan agar benar-benar mencerminkan kondisi riil petani,” jelasnya.
Penetapan BPP tahun 2025 ini menunjukkan kenaikan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti harga tenaga kerja, pupuk, dan biaya produksi lainnya. BPP terbaru yang disepakati untuk tiga kategori tembakau, yaitu:
- Tembakau sawah: Rp47.685 (naik dari Rp46.725)
- Tembakau tegal: Rp53.533 (naik dari Rp52.639)
- Tembakau gunung: Rp64.000 (naik dari Rp63.233)
Kenaikan BPP ini merupakan upaya DKPP Pamekasan untuk memastikan petani mendapatkan hasil yang layak, sementara pengusaha juga tetap memiliki margin keuntungan yang wajar. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri tembakau yang sehat dan berkelanjutan di Pamekasan, yang memang dikenal sebagai salah satu sentra penghasil tembakau di Madura.
“Kami ingin memastikan bahwa petani memperoleh hasil yang layak, dan di sisi lain, pengusaha juga tetap mendapatkan margin usaha yang wajar. Ini adalah titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” tambah Indah. (Li)























