Tanah Warisan Diserobot, Safii Warga Pademawu Siap Tempuh Jalur Hukum!

- Publisher

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Safii menunjukkan sejumlah pohon jati miliknya yang ditebang tanpa izin.

Moh. Safii menunjukkan sejumlah pohon jati miliknya yang ditebang tanpa izin.

Pamekasan, SuaraNet – Moh. Safii, terkejut saat mendengar kabar bahwa tanah warisan keluarganya di Soloh Laok, Murtajih, Pademawu, Pamekasan telah diakuisisi secara ilegal oleh pihak lain.

Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki oleh keluarga Moh. Safi selama puluhan tahun, sejak tahun 1976 dan dikelola oleh ibunya, H. Manirah.

“Tanah ini merupakan aset berharga bagi keluarga yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, kini pihak lain telah melakukan penyerobotan dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya,” jelas Moh. Safii.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pihak yang melakukan penyerobotan tanah bahkan telah melakukan penebangan sejumlah pohon jati yang tumbuh di lahan tersebut tanpa izin dari pemilik sah.

IMG 3110 scaled
Pagar bambu yang mengelilingi tanah leluhur Moh. Safii diduga dirusak oleh pihak penyerobot.

Selain itu, mereka juga telah merusak pagar tanah yang terbuat dari bambu yang sebelumnya dipasang oleh keluarga Moh. Safii untuk mengamankan lahan.

“Saya jelas memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa Pipil tanah, Akta Pembelian dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2022 atas tanah ini. Ini menunjukkan bahwa tanah ini memang sah milik keluarga kami,” tegas Moh. Safii, yang merupakan mantan Kepala Sekolah di daerah setempat.

Baca Juga  77 Gram Lebih Sabu Diamankan Polres Pamekasan Bersama Tiga Tersangka

Abd. Kholis, Kuasa Hukum Korban, mengatakan bahwa perbuatan tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana. “Padahal pokok perkara asalnya adalah pokok perkara perdata. Saya meyakini ada tindak pidana dalam perbuatan tersebut,” jelas Abd. Kholis.

Moh. Safii dan tim kuasa hukumnya bertekad akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah warisan keluarganya tersebut. Mereka akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan.

Moh. Safii berharap pihak yang telah melakukan penyerobotan dapat segera diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak kepemilikannya atas tanah tersebut dapat dipulihkan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK
Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:28 WIB

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Berita Terbaru