Tanah Warisan Diserobot, Safii Warga Pademawu Siap Tempuh Jalur Hukum!

- Publisher

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Safii menunjukkan sejumlah pohon jati miliknya yang ditebang tanpa izin.

Moh. Safii menunjukkan sejumlah pohon jati miliknya yang ditebang tanpa izin.

Pamekasan, SuaraNet – Moh. Safii, terkejut saat mendengar kabar bahwa tanah warisan keluarganya di Soloh Laok, Murtajih, Pademawu, Pamekasan telah diakuisisi secara ilegal oleh pihak lain.

Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki oleh keluarga Moh. Safi selama puluhan tahun, sejak tahun 1976 dan dikelola oleh ibunya, H. Manirah.

“Tanah ini merupakan aset berharga bagi keluarga yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, kini pihak lain telah melakukan penyerobotan dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya,” jelas Moh. Safii.

Lebih lanjut, pihak yang melakukan penyerobotan tanah bahkan telah melakukan penebangan sejumlah pohon jati yang tumbuh di lahan tersebut tanpa izin dari pemilik sah.

IMG 3110 scaled
Pagar bambu yang mengelilingi tanah leluhur Moh. Safii diduga dirusak oleh pihak penyerobot.

Selain itu, mereka juga telah merusak pagar tanah yang terbuat dari bambu yang sebelumnya dipasang oleh keluarga Moh. Safii untuk mengamankan lahan.

“Saya jelas memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa Pipil tanah, Akta Pembelian dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2022 atas tanah ini. Ini menunjukkan bahwa tanah ini memang sah milik keluarga kami,” tegas Moh. Safii, yang merupakan mantan Kepala Sekolah di daerah setempat.

Baca Juga  Raih Juara Favorit, Fadilatul Kamilah Wakili KPI IAIN Madura di Lomba Dakwah

Abd. Kholis, Kuasa Hukum Korban, mengatakan bahwa perbuatan tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana. “Padahal pokok perkara asalnya adalah pokok perkara perdata. Saya meyakini ada tindak pidana dalam perbuatan tersebut,” jelas Abd. Kholis.

Moh. Safii dan tim kuasa hukumnya bertekad akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah warisan keluarganya tersebut. Mereka akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan.

Moh. Safii berharap pihak yang telah melakukan penyerobotan dapat segera diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak kepemilikannya atas tanah tersebut dapat dipulihkan.

Berita Terkait

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK
Tidak Ada Toleransi! Petugas Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jokotole Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:10 WIB

Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:38 WIB

Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet

Berita Terbaru