Pamekasan, SuaraNet – Moh. Safii, terkejut saat mendengar kabar bahwa tanah warisan keluarganya di Soloh Laok, Murtajih, Pademawu, Pamekasan telah diakuisisi secara ilegal oleh pihak lain.
Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki oleh keluarga Moh. Safi selama puluhan tahun, sejak tahun 1976 dan dikelola oleh ibunya, H. Manirah.
“Tanah ini merupakan aset berharga bagi keluarga yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, kini pihak lain telah melakukan penyerobotan dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya,” jelas Moh. Safii.
Lebih lanjut, pihak yang melakukan penyerobotan tanah bahkan telah melakukan penebangan sejumlah pohon jati yang tumbuh di lahan tersebut tanpa izin dari pemilik sah.

Selain itu, mereka juga telah merusak pagar tanah yang terbuat dari bambu yang sebelumnya dipasang oleh keluarga Moh. Safii untuk mengamankan lahan.
“Saya jelas memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa Pipil tanah, Akta Pembelian dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2022 atas tanah ini. Ini menunjukkan bahwa tanah ini memang sah milik keluarga kami,” tegas Moh. Safii, yang merupakan mantan Kepala Sekolah di daerah setempat.
Abd. Kholis, Kuasa Hukum Korban, mengatakan bahwa perbuatan tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana. “Padahal pokok perkara asalnya adalah pokok perkara perdata. Saya meyakini ada tindak pidana dalam perbuatan tersebut,” jelas Abd. Kholis.
Moh. Safii dan tim kuasa hukumnya bertekad akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah warisan keluarganya tersebut. Mereka akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan.
Moh. Safii berharap pihak yang telah melakukan penyerobotan dapat segera diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak kepemilikannya atas tanah tersebut dapat dipulihkan.