Kasus Curanmor di Pamekasan Terungkap, Polisi Tahan Dua Tersangka

- Publisher

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan ini terkait dengan kasus curanmor sebelumnya di Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan.

Penangkapan ini terkait dengan kasus curanmor sebelumnya di Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan.

Pamekasan, SuaraNet – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Menurut AKP Sri Sugiarto, penangkapan itu dilakukan pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Palengaan AKP Akhmad Supriyadi bersama Unit Reskrimnya menangkap tersangka berinisial F di Desa Palengaan Laok.

“Sekira pukul 22.00 WIB pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, Kapolsek Palengaan AKP Akhmad Supriyadi bersama Unit Reskrimnya yang melakukan penangkapan terhadap F di Desa Palengaan Laok,” jelas AKP Sri Sugiarto.

Penangkapan ini terkait dengan kasus curanmor yang terjadi 2 hari sebelumnya di Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan. Dalam kejadian itu, 2 orang pelaku curanmor beraksi, dan salah satu pelaku bernama S berhasil ditangkap warga, sementara temannya F berhasil melarikan diri.

“Diberitakan 2 hari yang lalu, bahwa terjadi curanmor di Desa Palengaan daja Kecamatan Palengaan, yang dilakukan oleh 2 orang dan salah satunya berhasil diamankan oleh warga, yaitu pelaku bernama S, namun seorang temannya bernama F berhasil kabur dari tangkapan warga,” jelas AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga  Razia Mendadak, Polres Pamekasan Periksa HP Anggota untuk Berantas Judi Online

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku S yang tertangkap, serta hasil penyelidikan di lapangan, pihak Polsek Palengaan mendapatkan informasi bahwa pelaku F berada di wilayah Desa Palengaan Laok. Tim Polsek Palengaan pun segera melakukan penangkapan terhadap F tanpa perlawanan.

“Kapolsek beserta anggota segera melakukan penyelidikan dan hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku S yang tertangkap serta dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku F berada di wilayah Desa Palengaan Laok, kemudian atas infomasi tersebut dilakukan penangkapan dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Palengaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Sri Sugiarto.

Berdasarkan keterangan, dalam aksi curanmor tersebut, F berperan sebagai pengawas keadaan sekitar agar benar-benar aman, sementara S bertindak sebagai eksekutor. Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman kasus oleh Penyidik Polsek Palengaan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya.

“Pelaku F berperan mengawasi keadaan sekitar benar-benar aman dan temannya S yang tertangkap waktu kejadian sebagai eksekutor, namun sayang sang eksekutor tertangkap oleh warga, mereka berdua menjalani pemeriksaan oleh Penyidikan Polsek Palengaan, sekaligus pendalaman dan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya,” tutup Kasihumas.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB