63 Gugatan PHPU Diterima oleh MK: Pilpres dan Pileg Jadi Sorotan Utama

- Publisher

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Dok. Indotime

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Dok. Indotime

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada Sabtu (23/3).

Dari jumlah tersebut, terdapat gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) dan hasil pemilihan legislatif (pileg).

Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menjelaskan bahwa data tersebut tercatat hingga pukul 19.35 WIB. “Hingga pukul 19.35 WIB, terdapat 63 gugatan yang telah kami terima dan diberikan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP).

Dari 63 gugatan tersebut, 56 di antaranya terkait dengan hasil pemilihan legislatif (pileg), 5 gugatan terkait anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 2 gugatan terkait hasil pemilihan presiden (pilpres),” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam.

“Angka ini masih dapat berubah seiring dengan mendekati batas waktu pengajuan permohonan,” ungkapnya.

Fajar juga melanjutkan bahwa batas waktu pengajuan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) ditutup pada pukul 22.19 WIB.

Sementara itu, batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) akan berakhir pada pukul 24.00 WIB malam ini. Meskipun demikian, penambahan berkas dan alat bukti masih dapat dilakukan jika ada kekurangan.

Baca Juga  Gus Muhaimin: Disabilitas Punya Hak Politik yang Sama dan Setara

“Bisa dilakukan penambahan berkas dan alat bukti, baik sebelum persidangan maupun pada saat persidangan. Semua proses ini akan diselesaikan dengan tepat di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru