Jakarta, SuaraNet – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada Sabtu (23/3).
Dari jumlah tersebut, terdapat gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) dan hasil pemilihan legislatif (pileg).
Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menjelaskan bahwa data tersebut tercatat hingga pukul 19.35 WIB. “Hingga pukul 19.35 WIB, terdapat 63 gugatan yang telah kami terima dan diberikan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 63 gugatan tersebut, 56 di antaranya terkait dengan hasil pemilihan legislatif (pileg), 5 gugatan terkait anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 2 gugatan terkait hasil pemilihan presiden (pilpres),” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam.
“Angka ini masih dapat berubah seiring dengan mendekati batas waktu pengajuan permohonan,” ungkapnya.
Fajar juga melanjutkan bahwa batas waktu pengajuan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) ditutup pada pukul 22.19 WIB.
Sementara itu, batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) akan berakhir pada pukul 24.00 WIB malam ini. Meskipun demikian, penambahan berkas dan alat bukti masih dapat dilakukan jika ada kekurangan.
“Bisa dilakukan penambahan berkas dan alat bukti, baik sebelum persidangan maupun pada saat persidangan. Semua proses ini akan diselesaikan dengan tepat di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Hana Hanisa