Petunjuk Praktis: Cara Mencoblos Surat Suara dengan Tepat di Pemilu 2024

- Publisher

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ilustrasi Pemilu 2024

Dok. Ilustrasi Pemilu 2024

SuaraNet Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, Pemilu diadakan secara berkala setiap lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat di tingkat legislatif dan eksekutif. Salah satu tindakan yang paling vital dalam proses pemilu adalah mencoblos surat suara.

Berikut adalah syarat dan tata cara yang harus diikuti oleh setiap pemilih saat mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Syarat Mencoblos Surat Suara:

1. Memiliki Hak Pilih:
Setiap pemilih harus memenuhi syarat umum sebagai warga negara yang memiliki hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

3. Membawa Identitas Diri:
Pemilih wajib membawa identitas diri yang sah, seperti KTP atau e-KTP, pada saat mencoblos surat suara untuk memverifikasi identitasnya.

Tata Cara Mencoblos Surat Suara:

Baca Juga  Cipayung Pamekasan Gelar Mimbar Aspirasi, Soroti Tambang Ilegal dan Kelangkaan Pupuk

1. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS): Pemilih harus datang ke TPS yang ditentukan sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar dalam DPT.

2. Verifikasi Identitas: Setelah tiba di TPS, pemilih akan diminta untuk menunjukkan identitas diri kepada petugas untuk diverifikasi.

3. Menerima Surat Suara: Setelah identitas diverifikasi, pemilih akan menerima surat suara dari petugas TPS sesuai dengan jenis pemilihan (legislatif atau presiden) dan tingkat pemilihan (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota).

4. Mencoblos Surat Suara: Pemilih kemudian akan masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan yang diinginkan. Pemilih harus melakukan tindakan mencoblos dengan hati-hati dan teliti untuk menghindari kesalahan.

5. Melipat Surat Suara:
Setelah mencoblos, pemilih harus melipat surat suara secara rapi sesuai dengan panduan yang tertera di surat suara.

6. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara:
Surat suara yang telah dilipat kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan oleh petugas TPS.

7. Meninggalkan TPS dengan Tertib:
Setelah mencoblos surat suara, pemilih harus meninggalkan TPS dengan tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.

Baca Juga  Kapolres Pamekasan Jalin Silaturahmi untuk Keamanan Pilkada 2024

8. Menjaga Kerahasiaan Suara:
Seluruh proses pencoblosan harus dilakukan secara rahasia tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.

Dengan mematuhi syarat dan tata cara ini, setiap pemilih diharapkan dapat melaksanakan hak pilihnya dengan baik dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar dalam Pemilu 2024.

Partisipasi aktif dari setiap warga negara dalam pemilihan umum adalah kunci kesuksesan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Begini 5 Alasan, Untuk Orang yang Jatuh Cinta Diam-diam
Safari Ramadan Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Salurkan Zakat Mal kepada 1.000 Dhuafa Jelang Lebaran
Berikut Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Shalat 5 Waktu Wilayah Madura Ramadan 2025
Sering Unggah Status Makanan di Siang Hari saat Ramadan? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Menurut Islam
Keabsahan Hadits Pahala Salat Tarawih, Ini Penjelasan Para Ulama
Panduan Shalat Dhuha dan Keutamaannya, Yuk Intip
Mengulik Brain Drain: Saat Talenta Generasi Muda Indonesia Lebih Dihargai di Negeri Orang
Keutamaan dan Amalan Malam Nisfu Sya’ban: Waktu Mustajab untuk Memohon Ampunan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:32 WIB

Begini 5 Alasan, Untuk Orang yang Jatuh Cinta Diam-diam

Senin, 24 Maret 2025 - 14:22 WIB

Safari Ramadan Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Salurkan Zakat Mal kepada 1.000 Dhuafa Jelang Lebaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:56 WIB

Berikut Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Shalat 5 Waktu Wilayah Madura Ramadan 2025

Senin, 3 Maret 2025 - 19:20 WIB

Sering Unggah Status Makanan di Siang Hari saat Ramadan? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Menurut Islam

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:10 WIB

Keabsahan Hadits Pahala Salat Tarawih, Ini Penjelasan Para Ulama

Berita Terbaru