Ketua Kelompok TKM di Pamekasan Mengaku Tidak Menerima Bantuan Uang

- Publisher

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Ist

Ilustrasi: Ist

Pamekasan, SuaraNet – Salah seorang ketua kelompok penerima bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pamekasan mengungkapkan bahwa ia tidak menerima sejumlah uang yang seharusnya diterimanya, Selasa (14/11/2023).

Dalam keterangan yang diberikan, ketua kelompok tersebut menyatakan bahwa beberapa hari yang lalu, ia bersama seorang makelar telah mengambil uang bantuan TKM sebesar 20 juta dalam rekening pribadi. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima sepeser pun dari makelar tersebut.

Ketua kelompok ini menjelaskan bahwa sekitar satu bulan yang lalu, ia mendapat arahan dari panitia saat mengikuti pembinaan TKM di Surabaya. Tujuan dari arahan tersebut adalah agar uang sebesar 20 juta itu digunakan untuk membuka usaha mandiri di kampung.

Namun, ketua kelompok ini mengaku hanya sebagai seorang petani yang tidak mengetahui banyak hal mengenai bantuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ia hanya mengetahui bahwa uang sebesar 20 juta tersebut diberikan untuk membangun usaha mandiri.

Ketua kelompok TKM lainnya juga mengakui bahwa ia hanya menerima 50% dari total bantuan sebesar 20 juta yang diberikan oleh Kemnaker. Ia menyatakan bahwa tahap pertama sebesar 20 juta telah dicairkan, tetapi ia hanya menerima 10 juta.

Baca Juga  Pelaksanaan Pilkades Serentak di Pamekasan Tunggu Keputusan Bupati

Ketika ditanya mengenai realisasi bantuan TKM, ia mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup, bukan untuk membangun usaha.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Ketenagakerjaan Pamekasan, melalui Kepala Bidang Penempatan Kerja, Ali Syahbana, menyatakan bahwa ia telah memberikan peringatan kepada semua pendamping agar mematuhi petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Ali Syahbana juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring di semua lokasi terkait dengan adanya laporan dan keluhan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa bantuan TKM harus digunakan untuk membuka usaha sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan, dan pihaknya bersama dengan tim dari Kementerian akan melakukan pemantauan.

Ali Syahbana juga menginformasikan bahwa total penerima bantuan TKM pada tahap 1 dan 2 mencapai lebih dari 100 orang dengan nilai bantuan usaha sebesar 20 juta rupiah.

“Total penerima TKM dari tahap 1 dan 2 ada sekitar 100 lebih penerima, untuk tahap 3 kami belum menerima laporan,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru