Pamekasan, SuaraNet-Anggota DPR RI Slamet Ariyadi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Pamekasan terkait temuan Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Bangladesh. WNA tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial MAH, ternyata telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran dari Kabupaten Sampang.
Slamet Ariyadi mengungkapkan keheranannya terhadap penerbitan dokumen kependudukan WNA ilegal asal Bangladesh tersebut oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang. Ia juga mengecam tindakan Dispendukcapil Sampang yang tanpa koordinasi langsung menerbitkan dokumen bagi WNA tersebut. Slamet menyatakan bahwa hal ini aneh dan merupakan bentuk penjajahan administratif.
Slamet menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang kembali, karena hal ini akan mencoreng nama baik pemerintah. Ia memperingatkan agar langkah-langkah yang lebih hati-hati diambil untuk mencegah hal serupa di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam Bahri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, memberikan tanggapannya terkait temuan ini. Ia menyatakan bahwa temuan mengenai WNA ilegal merupakan hasil kinerja Imigrasi yang cekatan dalam mengungkap kasus WNA yang masuk ke Kabupaten Sampang. Imam Bahri juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi ataupun koordinasi dari Dispendukcapil Sampang terkait penerbitan dokumen kependudukan bagi WNA tersebut.
Sebagai tindakan konkret, Imigrasi membatalkan catatan dan dokumen kependudukan WNA asal Bangladesh tersebut. Selain itu, WNA ilegal asal Bangladesh tersebut telah dideportasi dan ditolak masuk ke Indonesia pada bulan Oktober 2023.