Anggota DPR RI Sidak Kantor Imigrasi Terkait WNA Ilegal Asal Bangladesh

- Publisher

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang kembali.

Slamet menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang kembali.

Pamekasan, SuaraNet-Anggota DPR RI Slamet Ariyadi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Pamekasan terkait temuan Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Bangladesh. WNA tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial MAH, ternyata telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran dari Kabupaten Sampang.

Slamet Ariyadi mengungkapkan keheranannya terhadap penerbitan dokumen kependudukan WNA ilegal asal Bangladesh tersebut oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang. Ia juga mengecam tindakan Dispendukcapil Sampang yang tanpa koordinasi langsung menerbitkan dokumen bagi WNA tersebut. Slamet menyatakan bahwa hal ini aneh dan merupakan bentuk penjajahan administratif.

Slamet menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang kembali, karena hal ini akan mencoreng nama baik pemerintah. Ia memperingatkan agar langkah-langkah yang lebih hati-hati diambil untuk mencegah hal serupa di masa depan.

Imam Bahri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, memberikan tanggapannya terkait temuan ini. Ia menyatakan bahwa temuan mengenai WNA ilegal merupakan hasil kinerja Imigrasi yang cekatan dalam mengungkap kasus WNA yang masuk ke Kabupaten Sampang. Imam Bahri juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi ataupun koordinasi dari Dispendukcapil Sampang terkait penerbitan dokumen kependudukan bagi WNA tersebut.

Baca Juga  Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong

Sebagai tindakan konkret, Imigrasi membatalkan catatan dan dokumen kependudukan WNA asal Bangladesh tersebut. Selain itu, WNA ilegal asal Bangladesh tersebut telah dideportasi dan ditolak masuk ke Indonesia pada bulan Oktober 2023.

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB