Jakarta, SuaraNet- Aplikasi video pendek TikTok telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan semua transaksi pada platformnya di Indonesia mulai hari Rabu 4 Oktober 2023. Keputusan ini datang menyusul larangan perdagangan e-commerce di media sosial yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia beberapa pekan yang lalu.
Dalam pernyataan resmi, TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, menyatakan, “Prioritas kami adalah tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat.
Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia. Penghentian penjualan oleh TikTok akan berlaku mulai pukul 5 sore waktu Jakarta pada tanggal 4 Oktober.” Perusahaan ini juga mengindikasikan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak jelas apakah TikTok berencana untuk meluncurkan aplikasi e-commerce terpisah dari platform media sosialnya.
Keputusan TikTok untuk mengikuti aturan baru pemerintah sejalan dengan tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk mematuhi peraturan baru tersebut guna menghindari ancaman penutupan.
Indonesia telah mengumumkan aturan yang melarang perusahaan-perusahaan media sosial menangani pembayaran langsung untuk pembelian online, sebagai bagian dari peraturan perdagangan yang baru diperketat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi usaha kecil dan menengah serta pasar offline dari persaingan yang tidak sehat dengan produk-produk yang ditawarkan secara lebih murah di platform e-commerce seperti TikTok Shop.
Tidak hanya TikTok, tetapi peraturan ini juga berdampak pada penjual “langsung” di TikTok, yang mungkin merasakan dampak langsung dari larangan penjualan di platform tersebut.
Indonesia adalah salah satu pasar terbesar untuk TikTok Shop dan merupakan negara pertama yang menguji lengan e-commerce aplikasi ini.
Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengatur media sosial dan e-commerce merupakan respons terhadap kekhawatiran penjual offline yang melihat bisnis mereka terancam oleh persaingan dengan harga yang lebih rendah di platform e-commerce seperti TikTok Shop dan platform serupa.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berkontribusi 61 persen dari produk domestik bruto negara tersebut.
Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa perusahaan media sosial dapat mengiklankan produk tetapi tidak boleh memfasilitasi transaksi untuk mereka di platform mereka. Hasan juga menyebut bahwa perusahaan yang tidak mematuhi larangan tersebut akan diberikan peringatan terlebih dahulu dan kemudian akan kehilangan izin mereka untuk beroperasi di Indonesia.
Pengumuman ini menimbulkan protes di kalangan penjual TikTok di Indonesia, yang menganggap larangan tersebut akan merugikan mereka. TikTok Shop telah memperoleh pangsa pasar yang signifikan di Indonesia sejak diluncurkan pada tahun 2021, dan Indonesia adalah pasar terbesar kedua bagi TikTok setelah Amerika Serikat.
Dengan peraturan baru ini, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menghadapi TikTok.
Perusahaan tersebut sekarang harus menavigasi konflik dengan pemerintah Indonesia sambil menghadapi tekanan dari pemerintah di seluruh dunia terkait dengan keamanan data pengguna dan hubungan dengan Beijing.
Tentu saja, perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini akan sangat penting karena pemerintah di berbagai negara sedang memantau bagaimana Indonesia mengekang kehadiran e-commerce raksasa media sosial yang terus berkembang.